Serba-Serbi Probation, Masa Percobaan Kerja untuk Menilai Kinerja Karyawan Baru

Ardela Nabila - Rabu, 5 Oktober 2022
Mengenal apa itu probation.
Mengenal apa itu probation. Akarawut Lohacharoenvanich

Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa masa percobaan paling lama yang dapat diberlakukan oleh sebuah perusahaan terhadap karyawannya adalah tiga bulan.

Hanya saja memang, aturan ini hanya bersifat sebagai saran, sementara penerapannya dapat disesuaikan kembali dengan kebijakan masing-masing perusahaan.

Hak Karyawan selama Masa Probation

Selama masa probation, karyawan sebenarnya memiliki hak yang tidak jauh berbeda dari karyawan tetap.

Menurut aturan yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 90 Ayat 1, perusahaan tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari upah minimum bagi karyawan tetap, karyawan kontrak, dan karyawan dalam masa probation.

Perusahaan yang tidak mengikuti aturan tersebut berisiko dikenakan sanksi, yakni pidana penjara selama satu sampai empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta, sebagaimana ditegaskan dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 185 Ayat 1.

Lebih dari itu, perusahaan juga wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan yang masih dalam masa percobaan sekalipun.

Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentangan Tunjangan Hari Raya Buruh Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).

Dalam Pasal 2 Ayat 1 aturan tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawan yang telah memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Baca Juga: Ternyata Tak Sama, Ini Perbedaan Onboarding dan Orientasi Karyawan

Sumber: Gramedia.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri