Alami Kehamilan Tidak Diinginkan, Banyak Korban Pemerkosaan Belum Tahu tentang Akses Aborsi Aman

Saras Bening Sumunar - Rabu, 28 September 2022
Perempuan korban pemerkosaan.
Perempuan korban pemerkosaan. Freepik

Artinya, tindakan aborsi akibat pemerkosaan hanya bisa dilakukan ketika usia kehamilannya 40 hari sejak haid terakhir.

Meski sudah berpayung hukum, layanan bagi korban pemerkosaan terkait aborsi aman belum juga didapatkan.

Dalam acara webinar bertajuk "Bicara Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Seksual Khususnya Pada Penanganan Kesehatan Reproduksi Yang Komprehensif Termasuk Aborsi Aman," pada Rabu (28/9/2022), para narasumber turut membicarakan tentang pendampingan korban dengan akses aborsi aman.

"Korban pelecehan seksual dan kekerasan seksual berhak atas aborsi aman," ucap Ika Ayu, Direktur Perkumpulan Samsara.

Tak hanya itu, Ika juga menyebut akses terkait aborsi aman juga memberikan tantangan tersendiri.

"Tantangan yang lebih besar juga tentang akses aborsi aman," tambahnya.

Menurutnya, masih banyak wilayah yang belum memiliki akses terkait aborsi aman.

Rahayu Purwaningsih, selaku Direktur Yayasan SPEK-HAM juga menyebutkan bahwa ada tantangan lain dalam pendampingan korban.

"Di dalam pendampingan, korban masih kurang mengetahui informasi terkait aborsi aman. Ini yang juga menjadi tantang terbesar," ucap Rahayu.

Webinar tersebut juga dihadiri oleh Mundik selaku pendamping korban (WCC Jombang) dan Berliana dari Perkumpulan Sada Ahmo (Pesada).

Mengingat kejadian kekerasan terhadap perempuan semakin marak, Kawan Puan bisa mencari bantuan ke lembaga terdekat atau mencari di sini.

(*)

Baca Juga: Bantuan yang Perlu Diberikan pada Korban Pemerkosaan, Salah Satunya Aborsi Aman