Nominal Upah Minimum 2023 Disebut Tidak Akan Naik, Ini Kata Kemenaker

Aulia Firafiroh - Rabu, 21 September 2022
Kemnaker
Kemnaker dok. Kompas

Mereka berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam mengenai data upah minimum.

"Kemnaker akan segera melakukan sosialisasi dengan serikat pekerja dan pengusaha dalam lingkup yang lebih besar mengenai apa itu upah minimum dan filosofinya, dan juga penetapannya," ujar Putri.

Sebelumnya, Kemenaker menetapkan upah minimum naik sebesar 1,09%.

Hal tersebut berdasarkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari BPS (Badan Pusat Statistik).

Perlu diketahui, upah minimum juga telah diatur lewat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diturunkan melalui PP Nomor 36 Tahun 2021.

Berdasarkan peraturan tersebut, Serikat pekerja atau buruh menuntut kenaikan upah minimun tahun 2023 sebesar 10-13%.

Permintaan tersebut di latar  naiknya harga kebutuhan pokok akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Tuntutan itu hanya 1 dari 3 tuntutan yang disampaikan buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota Jakarta, Senin (12/9/2022).

"Diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi, dan kami menuntut kenaikan upah minimun tahun 2023 sebesar 10-13%," kata Ketua Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI DKI Jakarta Winarso lewat siaran pers yang tayang di Kontan.co.id.

(*)

Sumber: Kontan.co.id
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh