Viral di Twitter Nama Puty Puar Dicatut Jadi Anggota Parpol, Bawaslu Infokan Cara Mengeceknya

Saras Bening Sumunar - Sabtu, 3 September 2022
Viral di Twitter nama netizen dicatut jadi anggota partai politik, Bawaslu beri tahu cara mengeceknya.
Viral di Twitter nama netizen dicatut jadi anggota partai politik, Bawaslu beri tahu cara mengeceknya. Freepik

Parapuan.co - Media sosial Twitter dihebohkan dengan unggahan salah seorang netizen yang mengaku namanya dicatut oleh partai politik (parpol).

Padahal, netizen perempuan tersebut tidak pernah mendaftarkan dirinya sebagai anggota partai politik mana pun.

Adalah Puty Puar, pemilik akun @puty di Twitter yang menceritakan bagaimana namanya muncul sebagai anggota partai politik.

Puty Puar menyebut bahwa saat ia melakukan pengecekan, namanya tercantum sebagai salah satu anggota parpol.

"Temen-temen coba cek apakah namamu dicatut sebagai anggota parpol," tulis Puty Puar lewat akun Twitternya, @puty, pada hari Jumat, (2/9/2022).

Tak sampai di situ, Puty Puar juga menyebut bahwa namanya dicatut sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan.

"Masa nama w terdaftar sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan," tulisnya lagi.

Puty pun kesal karena namanya dicatut sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan padahal ia tidak tahu-menahu perihal tersebut.

Baca Juga: Tidak Sulit, Ini Langkah Mudah Menjadi Ibu yang Berdaya ala Puty Puar

 

Perihal nama Puty Puar yang dicatut sebagai anggota salah satu parpol, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pernah mengingatkan masyarakat sebelumnya.

Lewat akun Instagram resmi @bawasluri, Bawaslu pada hari Kamis, (30/8/2022), menginformasikan cara mengecek nama yang dicatut dalam parpol.

Bawaslu mengatakan bahwa memang ada beberapa nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang non-parpol yang didaftarkan sebagai anggota parpol.

Dari data yang dikumpulkan oleh Bawaslu per tanggal 23 Agustus 2022, terdapat 494 nama dan NIK non-parpol yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

494 nama dan NIK ini didapat dari 282 nama dan/atau NIK ketua dan anggota serta pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta 212 nama dan/atau NIK yang diterima posko pengaduan masyarakat.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Bawaslu telah menerbitkan surat imbauan.

"Oleh karena itu, Bawaslu telah menerbitkan surat imbauan kepada KPU untuk menghapus nama non-parpol tersebut dalam Sipol," tulis unggahan tersebut.

Tak lupa, Bawaslu menginformasikan cara mengecek nama atau NIK masyarakat yang kiranya dicatut dalam anggota parpol.

Baca Juga: Puan Talks: Puty Puar Ungkap Kisah dan Sosok di Balik Buku Empowered ME

Pengecekan tersebut bisa melalui website infopemilu.kpu.go.id yang bisa diakses secara online.

Puty Puar pun merujuk pada website tersebut untuk pengecekan apakah nama atau NIK masyarakat dicatut sebagai angota partai politik.

Berikut cara mengecek apakah nama atau NIK kamu dicatut jadi anggota parpol:

1. Buka link infopemilu.kpu.go.id.

2. Pilih 'Cek Anggota Parpol'.

3. Masukkan NIK.

4. Klik 'Cari'.

5. Tunggu beberapa saat, hingga keterangan nama keluar.

Lebih lanjut, ketika kamu mendapati namamu dicatut sebagai anggota parpol kamu bisa langsung lapor ke posko pengaduan di kantor Bawaslu kabupaten/kota.

"Kalau ternyata kamu salah satu yang dicatut namanya sama parpol, bisa lapor ke Bawaslu Kabupaten atau Kota," tulis akun @puty lagi.

Baca Juga: Ciptakan Ruang Aman bagi Perempuan, Puty Puar Inisiasi BBB Book Club

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bawaslu RI (@bawasluri)

(*)

Sumber: Instagram,Twitter
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania