Viral di Twitter Nama Puty Puar Dicatut Jadi Anggota Parpol, Bawaslu Infokan Cara Mengeceknya

Saras Bening Sumunar - Sabtu, 3 September 2022
Viral di Twitter nama netizen dicatut jadi anggota partai politik, Bawaslu beri tahu cara mengeceknya.
Viral di Twitter nama netizen dicatut jadi anggota partai politik, Bawaslu beri tahu cara mengeceknya. Freepik

Perihal nama Puty Puar yang dicatut sebagai anggota salah satu parpol, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pernah mengingatkan masyarakat sebelumnya.

Lewat akun Instagram resmi @bawasluri, Bawaslu pada hari Kamis, (30/8/2022), menginformasikan cara mengecek nama yang dicatut dalam parpol.

Bawaslu mengatakan bahwa memang ada beberapa nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang non-parpol yang didaftarkan sebagai anggota parpol.

Dari data yang dikumpulkan oleh Bawaslu per tanggal 23 Agustus 2022, terdapat 494 nama dan NIK non-parpol yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

494 nama dan NIK ini didapat dari 282 nama dan/atau NIK ketua dan anggota serta pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta 212 nama dan/atau NIK yang diterima posko pengaduan masyarakat.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Bawaslu telah menerbitkan surat imbauan.

"Oleh karena itu, Bawaslu telah menerbitkan surat imbauan kepada KPU untuk menghapus nama non-parpol tersebut dalam Sipol," tulis unggahan tersebut.

Tak lupa, Bawaslu menginformasikan cara mengecek nama atau NIK masyarakat yang kiranya dicatut dalam anggota parpol.

Baca Juga: Puan Talks: Puty Puar Ungkap Kisah dan Sosok di Balik Buku Empowered ME

Pengecekan tersebut bisa melalui website infopemilu.kpu.go.id yang bisa diakses secara online.

Sumber: Instagram,Twitter
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania