Viral di Twitter Nama Puty Puar Dicatut Jadi Anggota Parpol, Bawaslu Infokan Cara Mengeceknya

Saras Bening Sumunar - Sabtu, 3 September 2022
Viral di Twitter nama netizen dicatut jadi anggota partai politik, Bawaslu beri tahu cara mengeceknya.
Viral di Twitter nama netizen dicatut jadi anggota partai politik, Bawaslu beri tahu cara mengeceknya. Freepik

Puty Puar pun merujuk pada website tersebut untuk pengecekan apakah nama atau NIK masyarakat dicatut sebagai angota partai politik.

Berikut cara mengecek apakah nama atau NIK kamu dicatut jadi anggota parpol:

1. Buka link infopemilu.kpu.go.id.

2. Pilih 'Cek Anggota Parpol'.

3. Masukkan NIK.

4. Klik 'Cari'.

5. Tunggu beberapa saat, hingga keterangan nama keluar.

Lebih lanjut, ketika kamu mendapati namamu dicatut sebagai anggota parpol kamu bisa langsung lapor ke posko pengaduan di kantor Bawaslu kabupaten/kota.

"Kalau ternyata kamu salah satu yang dicatut namanya sama parpol, bisa lapor ke Bawaslu Kabupaten atau Kota," tulis akun @puty lagi.

Baca Juga: Ciptakan Ruang Aman bagi Perempuan, Puty Puar Inisiasi BBB Book Club

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bawaslu RI (@bawasluri)

(*)

Sumber: Instagram,Twitter
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania