Raih Lebih Banyak Untung, Ini 4 Langkah Diversifikasi Portofolio Investasi

Ardela Nabila - Selasa, 23 Agustus 2022
Langkah sederhana diversifikasi portofolio investasi.
Langkah sederhana diversifikasi portofolio investasi. Yossakorn Kaewwannarat

Di sisi lain, bagi investor dengan profil risiko moderat, rasio alokasi asetnya bisa terdiri dari 50 persen saham dan 50 persen reksadana pendapatan tetap.

Untuk profil risiko konservatif, kamu bisa mengalokasikan dana investasi dengan penempatan 60 persen reksadana pasar uang, 20 persen saham, dan 20 persen obligasi.

Persentase di atas hanya merupakan contoh, ya. Kawan Puan bisa menyesuaikan sendiri sesuai preferensi dan pertimbangan masing-masing.

3. Jeli Memilih Portofolio Investasi

Saat memilih instrumen investasi yang beragam, sebaiknya jangan asal pilih untuk mencegah risiko di masa depan.

Namun yang perlu kamu ingat saat menentukan instrumen untuk diversifikasi portofolio adalah untuk memilih aset dengan tingkat pengembalian yang berbeda.

Penting untuk diketahui bahwa instrumen investasi dengan imbal hasil tinggi selalu dibarengi dengan risiko yang tinggi pula.

Pilih juga investasi di sektor yang berbeda, sebab dalam berinvestasi yang terpenting adalah bagaimana kamu bisa mengelola risiko untuk meminimalisir potensi kerugian.

Baca Juga: Menurut Pakar, Ini Jumlah yang Harus Diinvestasikan untuk Raih Tujuan Finansial di Masa Depan

Dengan demikian, Kawan Puan pun bisa memperoleh keuntungan yang optimal.

4. Rutin Melakukan Penyesuaian

Terakhir, Kawan Puan dapat melakukan penyesuaian seiring dengan berjalannya waktu.

Diversifikasi investasi bukanlah sesuatu yang hanya perlu dilakukan sekali, artinya agar investasi bisa berjalan lancar, kamu harus melakukan pengecekan berkala.

Tak ada salahnya untuk mengubah dan mencoba instrumen investasi lainnya apabila yang kamu miliki saat ini belum menunjukkan kinerja yang sesuai dengan tujuan atau profil risiko.

Nah, itu tadi empat langkah sederhana yang penting untuk dilakukan sebelum melakukan diversifikasi portofolio investasi. (*)

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara