Ternyata Seseorang Bisa Menolak Menjadi Ahli Waris, Simak Aturannya!

Arintha Widya - Kamis, 11 Agustus 2022
Cara menolak menjadi ahli waris, simak aturan lengkapnya menurut KUHPerdata.
Cara menolak menjadi ahli waris, simak aturan lengkapnya menurut KUHPerdata. GCShutter

Parapuan.co - Kawan Puan, tahukah kamu kalau tidak semua ahli waris berhak menerima harta warisan?

Ahli waris harus memenuhi syarat tertentu menurut hukum perdata, salah satunya yaitu memiliki hubungan darah dengan pewaris.

Namun, tak jarang ada seseorang yang tidak memiliki hubungan darah tetapi ditunjuk sebagai ahli waris.

Kalau demikian, bagaimana seorang ahli waris menolak menerima warisan dari pewaris?

Advokat Hansen Alfian Limbong, S.H. memberikan penjelasan mengenai aturan ahli waris dapat menolak menjadi penerima warisan.

Sebagaimana mengutip Kompas.com, aturan mengenai warisan telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Menurut KUHPerdata, pihak yang berhak dan hak menolak warisan diatur di dalam pasal-pasal berikut:

1. Pasal 830 KUHPerdata tentang pewarisan yang hanya terjadi karena kematian.

2. Pasal 832 KUHPerdata.

Baca Juga: Hindari Polemik, Kenali Hukum Waris di Indonesia dan Pembagiannya Menurut KUH Perdata

Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan.

Suami atau istri yang hidup terlama juga termasuk ke dalam orang yang berhak menjadi ahli waris.

Bila keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara.

Dalam hal ini, negara juga memiliki kewajiban melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harta peninggalannya mencukupi untuk itu.

3. Pasal 1045 KUHPerdata

Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.

Di dalam pasal tersebut, ternyata ahli waris tidak wajib menerima warisan sehingga dapat menolaknya.

4. Pasal 1057 KUHPerdata

Penolakan suatu warisan harus dilakukan dengan tegas dan harus terjadi dengan cara memberikan pernyataan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka.

Baca Juga: Warisan Jadi Rebutan, Bagaimana Jika Pewaris Meninggalkan Utang?

5. Pasal 1058 KUHPerdata

Ahli waris yang menolak warisan dianggap tidak pernah menjadi ahli waris.

Berdasarkan setiap ketentuan di dalam KUHPerdata di atas, ahli waris berhak menolak suatu warisan.

Penolakan warisan harus dinyatakan secara tertulis melalui Pengadilan Negeri yang berwenang.

Umumnya, sangat jarang seseorang menolak menjadi ahli waris, kecuali mereka mempunyai harta kekayaan yang lebih dari cukup.

Nah, itulah tadi beberapa aturan tentang menolak harta warisan yang tercantum dalam KUHPerdata.

Di Indonesia sendiri, ada tiga sumber hukum tentang warisan yang dianut masyarakat.

Ada yang mengacu pada hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris dalam KUHPerdata seperti di atas.

Kalau Kawan Puan mendapatkan warisan, apakah akan menolak atau menerima sebagai ahli waris, nih?

Baca Juga: Rawan Terjadi, Ini 3 Pemicu Konflik dalam Pembagian Harta Warisan

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania