Pinjol Mendadak Transfer Uang Tanpa Pengajuan, Apa yang Harus Dilakukan?

Ardela Nabila - Rabu, 20 Juli 2022
Apa yang harus dilakukan saat mendadak dapat transferan dana?
Apa yang harus dilakukan saat mendadak dapat transferan dana? Aleksei Naumov

Parapuan.co - Belum lama ini, Twitter kembali diramaikan oleh aksi pinjaman online (pinjol) ilegal dengan modus transfer dana ke rekening, meski pemilik rekening tidak mengajukan pinjaman.

Seorang pengguna Twitter dengan username @BUNDAHYUNJIN membagikan pengalamannya pada Senin (18/7/2022) lalu.

Dalam cuitan yang dibagikannya, ia mengaku mendadak menerima dana masuk, meskipun tidak pernah mengajukan pinjaman apapun sebelumnya.

Pagi ini saya baru cek mutasi rekening, ternyata ada dana masuk kemarin pagi (17/07) sebesar Rp. 1,040,000 dari PT ODEO TEKNOLOGI INDONESIA. Saya merasa tidak pernah ada transaksi apapun, persetujuan dan perjanjian apapun dengan PT tersebut. Bahkan saya TIDAK TAHU itu PT apa,” tulisnya dalam cuitan yang kini sudah tak lagi bisa diakses itu.

Untuk Kawan Puan ketahui, ini merupakan modus yang juga sering dilakukan oleh pinjol ilegal.

Bahkan ketika kamu tidak mengajukan pinjaman apapun, pihak pinjol ilegal akan langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban.

Niat di balik tindakan ini tentunya ialah agar pihak pinjol bisa meneror korban dan menagih denda apabila melebihi tempo.

Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah pernah mengimbau agar masyarakat selalu waspada apabila menerima transfer dari pihak yang tidak dikenal.

“Sobat OJK, apabila kamu menerima transfer yang tidak dikenal, harap berhati-hati. Bisa saja itu salah satu modus dari pinjol ilegal dengan cara transfer langsung ke rekeningmu yang kemudian melakukan penagihan dalam jumlah besar, meski kamu tidak melakukan pinjaman,” tulis OJK dalam salah satu unggahan Instagram beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Lebih Menguntungkan, Ini 6 Tips Hemat Menggunakan Pinjaman Online

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing, juga pernah menjelaskan beberapa kemungkinan pencairan pinjaman tiba-tiba dapat terjadi, yakni:

- Pemilik rekening pernah atau sempat mengakses situs web maupun aplikasi pinjol ilegal, dan telah input data serta memberikan akses ke seluruh kontak dan galeri, meskipun dibatalkan atau pinjaman ditolak.

- Pemilik rekening merupakan korban dari penyalahgunaan data yang telah dilakukan oknum pelaku penyebar atau jual beli data.

Saran OJK Jika Mendapat Transferan Dana dari Pinjol Ilegal

Jika kamu mendadak mendapat transferan dana dari pihak pinjol, Tongam menjelaskan ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pemilik rekening.

Pertama, ia mengimbau agar pemilik rekening menyimpan dana tersebut, kemudian sampaikan bahwa kamu tidak pernah merasa meminjam saat penagihan dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer.

Di sisi lain, apabila pihak pinjol masih terus melakukan teror, intimidasi, ataupun pelecehan, ia menyarankan agar melakukan pemblokiran semua nomor kontak yang mengirim teror.

“Beri tahu juga ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan,” jelas Tongam kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Tongam kemudian menambahkan, jika penagihan disertai teror masih terus berlanjut, korban bisa segera melapor ke polisi.

Baca Juga: Penting! Ini 3 Cara Mengecek Pinjaman Online Legal atau Ilegal di OJK

Selanjutnya, lampirkan bukti laporan ke polisi kepada kontak penagih yang masih terus meneror.

Cara Lapor Pengaduan Pinjol Ilegal

Kawan Puan juga bisa melapor kepada OJK apabila memiliki permasalahan dengan pinjol ilegal.

Masih dikutip dari Instagram resmi OJK, berikut ini dua cara melaporkan pinjaman online ilegal yang bisa kamu lakukan:

- Laporkan ke Polres dan Polda di wilayahmu untuk proses hukum dengan mengunjungi laman https://patrolisiber.id atau email ke info@cyber.polri.go.id.

- Laporkan ke SWI OJK untuk pemblokiran ke email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Terakhir, OJK mengimbau agar masyarakat selalu memeriksa legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman.

Demikian berbagai hal yang bisa kamu lakukan apabila tiba-tiba menerima kiriman dana ke rekening, meski tidak mengajukan pinjaman apapun. (*)

 
 
 

Baca Juga: 5 Modus yang Sering Pinjol Ilegal Lakukan untuk Jerat Korbannya

Sumber: Kompas.com,Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh