Pinjol Mendadak Transfer Uang Tanpa Pengajuan, Apa yang Harus Dilakukan?

Ardela Nabila - Rabu, 20 Juli 2022
Apa yang harus dilakukan saat mendadak dapat transferan dana?
Apa yang harus dilakukan saat mendadak dapat transferan dana? Aleksei Naumov

Parapuan.co - Belum lama ini, Twitter kembali diramaikan oleh aksi pinjaman online (pinjol) ilegal dengan modus transfer dana ke rekening, meski pemilik rekening tidak mengajukan pinjaman.

Seorang pengguna Twitter dengan username @BUNDAHYUNJIN membagikan pengalamannya pada Senin (18/7/2022) lalu.

Dalam cuitan yang dibagikannya, ia mengaku mendadak menerima dana masuk, meskipun tidak pernah mengajukan pinjaman apapun sebelumnya.

Pagi ini saya baru cek mutasi rekening, ternyata ada dana masuk kemarin pagi (17/07) sebesar Rp. 1,040,000 dari PT ODEO TEKNOLOGI INDONESIA. Saya merasa tidak pernah ada transaksi apapun, persetujuan dan perjanjian apapun dengan PT tersebut. Bahkan saya TIDAK TAHU itu PT apa,” tulisnya dalam cuitan yang kini sudah tak lagi bisa diakses itu.

Untuk Kawan Puan ketahui, ini merupakan modus yang juga sering dilakukan oleh pinjol ilegal.

Bahkan ketika kamu tidak mengajukan pinjaman apapun, pihak pinjol ilegal akan langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban.

Niat di balik tindakan ini tentunya ialah agar pihak pinjol bisa meneror korban dan menagih denda apabila melebihi tempo.

Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah pernah mengimbau agar masyarakat selalu waspada apabila menerima transfer dari pihak yang tidak dikenal.

“Sobat OJK, apabila kamu menerima transfer yang tidak dikenal, harap berhati-hati. Bisa saja itu salah satu modus dari pinjol ilegal dengan cara transfer langsung ke rekeningmu yang kemudian melakukan penagihan dalam jumlah besar, meski kamu tidak melakukan pinjaman,” tulis OJK dalam salah satu unggahan Instagram beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Lebih Menguntungkan, Ini 6 Tips Hemat Menggunakan Pinjaman Online

Sumber: Kompas.com,Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh