Ini Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo 3 Hari Lagi, TikTok Diblokir Juga?

Alessandra Langit - Minggu, 17 Juli 2022
Daftar aplikasi yang diblokir Kominfo tiga hari lagi, apakah TikTok diblokir juga?
Daftar aplikasi yang diblokir Kominfo tiga hari lagi, apakah TikTok diblokir juga? Wiyada Arunwaikit

Parapuan.co - Kawan Puan, daftar aplikasi yang diblokir oleh Kominfo kini menjadi perbincangan netizen.

Kominfo rencananya akan memblokir berbagai aplikasi yang tidak mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Mencegah aplikasi yang diblokir, perusahaan platform digital asing maupun domestik harus mendaftarkan diri ke Kominfo sebelum 20 Juli 2022.

Jika tidak, dalam tiga hari sejak 17 Juli 2022, pemblokiran aplikasi masal oleh Kominfo akan terjadi sehingga masyarakat kehilangan akses ke media sosial tersebut.

Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dengan aturan tersebut, Kominfo akan lebih mudah dalam mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi.

Selain itu, Kominfo juga dapat memberikan sanksi bila ada pelanggaran hukum dari perusahaan aplikasi tersebut.

Keputusan ini juga bertujuan untuk mewujudkan equal playling field antara PSE dari luar dan dalam negeri.

Kawan Puan, berikut daftar aplikasi yang rencananya diblokir Kominfo, kira-kira apakah TikTok diblokir juga?

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kominfo Blokir WhatsApp, Instagram, hingga TikTok 3 Hari Lagi

Melansir Kompas.comaplikasi yang diblokir Kominfo adalah platform yang belum mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia.

Dari deretan aplikasi tersebut, ada banyak platform yang sering kita gunakan, lho.

Aplikasi yang belum terdaftar antara lain, Google, Facebook, WhatsApp, dan Telegram.

Daftar aplikasi tersebut pasti sering Kawan Puan gunakan untuk aktivitas sehari-hari, kan? Namun sayangnya semua itu terancam kena pemblokiran aplikasi.

Kemudian ada Twitter, Instagram, Netflix, dan YouTube sebagai platform hiburan dan informasi yang sering digunakan generasi muda.

Satu lagi aplikasi yang belum mendaftarkan diri adalah Zoom, yang kini bermanfaat untuk pertemuan daring di tengah pandemi Covid-19.

Terhitung sejak 28 Juni 2022, ada banyak aplikasi yang sudah terdaftar di Kominfo.

Di antara aplikasi tersebut, ada perusahaan ride-hailing, e-commerce, operator seluler, bank, hingga media sosial.

Kawan Puan tak perlu khawatir TikTok diblokir karena aplikasi tersebut sudah dinyatakan terdaftar.

Baca Juga: Jika Tak Penuhi Hal Ini, Kominfo akan Blokir Sejumlah Platform Media Sosial Bulan Depan

Aplikasi yang sudah terdaftar di antaranya adalah GoPay, Grab, Shopee, ShopeePay, Tokopedia, dan BliBli.

Selain itu ada Lazada Tiket.com, BCA, Mandiri, JNT, SiCepat, Bibit, Ajaib, LinkAja, Viu, Vidio, Telkomsel, by.U, serta XL Axiata.

Tak mau ketinggalan, TikTok dan Spotify juga sudah mendaftarkan diri ke Kominfo, jadi aman dari pemblokiran aplikasi oleh Kominfo.

Kawan Puan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemkominfo) Semuel Abrijani ikut buka suara terkait hal ini.

Ia mengatakan bahwa sudah ada total 4.634 PSE yang sudah terdaftar di Kominfo per 27 Juni 2022.

Dari jumlah tersebut, ada 4.559 PSE domestik dan 75 PSE asing/global.

Menurut keterangan Semuel, dari total 4.634 PSE terdaftar, sebanyak 2.569 di antaranya masih perlu memperbarui datanya atau mendaftarkan ulang.

Semua PSE yang sudah terdaftar di Kominfo dapat dilihat secara lengkap melalui situs pse.kominfo.go.id.

Kawan Puan, itu dia daftar aplikasi yang diblokir Kominfo dalam tiga hari ini jika tak patuhi aturan.

Namun, Kawan Puan tak usah khawatir TikTok diblokir karena aplikasi tersebut sudah menjadi PSE resmi di Indonesia.

Baca Juga: Mengenal Kejahatan Siber Carding, Ketahui Bahaya hingga Cara Mencegahnya

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania