Ternyata Ini Alasan Kominfo Blokir WhatsApp, Instagram, hingga TikTok 3 Hari Lagi

Alessandra Langit - Minggu, 17 Juli 2022
Kominfo akan blokir Google, Facebook, Twitter cs jika tidak mendaftar PSE sampai tanggal 20 Juli 2022.
Kominfo akan blokir Google, Facebook, Twitter cs jika tidak mendaftar PSE sampai tanggal 20 Juli 2022. hocus-focus

Parapuan.co - Kawan Puan, 3 hari lagi ada wacana Kominfo blokir berbagai platform digital di Indonesia.

Berbagai platform seperti Google, Instagram, TikTok, WhatsApp, dan Netflix rencananya akan Kominfo blokir.

Alasan Kominfo blokir berbagai platform digital tersebut pun ternyata terkait pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Nah, kementerian yang bekerja di bidang komunikasi dan informatika ini akan memblokir platform digital yang belum mendaftar sebagai PSE.

Melansir Tribunnewsterhitung sejak 17 Juli 2022 ini, jumlah PSE Asing dan Domestik yang sudah mendaftar adalah 5.692 PSE.

Dari jumlah tersebut, ada 82 PSE Asing dan 5.610 PSE Domestik.

Kawan Puan, Kominfo telah menetapkan tenggat waktu 20 Juli 2022 bagi platform digital untuk mendaftarkan diri sebagai PSE.

Jika sampai 3 hari lagi platform digital tersebut tidak mendaftar sebagai PSE, Kominfo langsung akan memblokir akses.

Aturan ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Baca Juga: Jika Tak Penuhi Hal Ini, Kominfo akan Blokir Sejumlah Platform Media Sosial Bulan Depan

Sumber: tribunnews
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara