Jika Tak Penuhi Hal Ini, Kominfo akan Blokir Sejumlah Platform Media Sosial Bulan Depan

Alessandra Langit - Kamis, 23 Juni 2022
Sejumlah platform media sosial terancam diblokir Kementerian Kominfo, ini alasannya.
Sejumlah platform media sosial terancam diblokir Kementerian Kominfo, ini alasannya. hocus-focus

Parapuan.co - Kawan Puan, masyarakat kini sedang ramai membicarakan tentang kemungkinan media sosial Facebook, Instagram, Twitter, dan TikTok akan diblokir dari Indonesia.

Bulan depan, tepatnya pada Rabu (20/7/2022), Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dijadwalkan mulai berlaku.

Pada peraturan tersebut, PSE Lingkungan Privat di Indonesia, seperti Google, Facebook, Twitter, TikTok, wajib mendaftarkan diri.

Mengutip Kompas.com, sebelumnya, pendaftaran dijadwalkan paling lambat Mei 2021, lalu Kominfo memperpanjang masa waktu pendaftaran hingga Desember 2021.

Nah, Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengumumkan bahwa kini PSE Lingkup Privat wajib mendaftarkan diri paling lambat 20 Juli 2022.

Jika PSE Lingkungan Privat tersebut tidak mendaftarkan diri, maka platform-nya harus diblokir sebagai konsekuensi.

"PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo," tegas Dedy.

Kementerian Kominfo memilih tanggal 20 Juli 2022 sebagai tenggat waktu dengan berbagai pertimbangan yang didasari oleh dua rujukan aturan.

Aturan yang pertama adalah Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Tak Hanya Facebook dan Instagram, TikTok Juga Bisa Dimanfaatkan Jadi Ladang Uang

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintya