Jika Tak Penuhi Hal Ini, Kominfo akan Blokir Sejumlah Platform Media Sosial Bulan Depan

Alessandra Langit - Kamis, 23 Juni 2022
Sejumlah platform media sosial terancam diblokir Kementerian Kominfo, ini alasannya.
Sejumlah platform media sosial terancam diblokir Kementerian Kominfo, ini alasannya. hocus-focus

Kemudian, aturan yang kedua adalah Pasal 47 Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dan perubahannya, yaitu Permenkominfo Nomer 10 Tahun 2021.

Menurut keterangan Dedy, dua aturan yang diterbitkan Kominfo tersebut memang mengatur PSE Lingkungan Privat.

Tidak hanya PSE Lingkungan Privat domestik, aturan tersebut juga mengatur PSE Privat asing.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa semua PSE Lingkungan Privat di Indonesia diharuskan melakukan pendaftaran paling lambat 6 bulan sejak sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) beroperasi.

Kementerian Kominfo secara tegas akan memblokir platform yang tidak melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.

"PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh kementerian kominfo," ungkap Dedy.

Keputusan tersebut berdasarkan pada Pasal 7 ayat 2 dalam Permenkominfo 5/2020.

"Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)," bunyi pasal tersebut.

Kini, Dedy mengimbau kepada seluruh PSE di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran mengingat tenggat waktu sudah dekat.

PSE di Indonesia yang memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran di sistem OSS RBA.

Jika hingga 20 Juli 2022 PSE tidak melakukan pendaftaran, akses mereka di Indonesia terpaksa harus diputus oleh Kementerian Kominfo.

Baca Juga: Instagram Hadirkan Fitur Moderator saat Live, Begini Cara Gunakannya

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintya