Ternyata Ini Alasan Kominfo Blokir WhatsApp, Instagram, hingga TikTok 3 Hari Lagi

Alessandra Langit - Minggu, 17 Juli 2022
Kominfo akan blokir Google, Facebook, Twitter cs jika tidak mendaftar PSE sampai tanggal 20 Juli 2022.
Kominfo akan blokir Google, Facebook, Twitter cs jika tidak mendaftar PSE sampai tanggal 20 Juli 2022. hocus-focus

Peraturan tersebut dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022 mendatang.

Aturan tersebut memiliki tujuan untuk memudahkan Kominfo dalam mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi jika ada pelanggaran hukum.

Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan equal playling field antara PSE dari luar dan dalam negeri.

PSE yang sudah mendaftarkan diri diwajibkan untuk tunduk dan patuh dengan aturan-aturan di Indonesia, termasuk membayar pajak.

Aturan soal pendaftaran PSE tersebut juga ditulis di Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa PSE Lingkup Privat harus mendaftar agar mendapat izin pengoperasian layanan sistem elektronik di Indonesia.

Di tengah maraknya ancaman siber di platform digital, Kominfo menjamin dengan didaftarkannya PSE ini, akan ada keamanan informasi dan data.

Soal keamanan informasi dan data pengguna tersebut juga sudah dituliskan dalam peraturan perundang-undangan.

Kawan Puan, jika PSE yang mendaftarkan diri tidak memenuhi kewajibannya, maka Kominfo sudah menyiapkan sanksi.

Kominfo memiliki hak penuh untuk memberi sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik tersebut.

Kawan Puan, itu dia penyebab Kominfo berencana memblokir berbagai platform digital 3 hari lagi.

Netizen berharap aplikasi-aplikasi favoritnya telah mendaftarkan diri dan melaksanakan kewajiban dengan disiplin.

Baca Juga: Ini Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo 3 Hari Lagi, TikTok Diblokir Juga?

(*)

Sumber: tribunnews
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara