Viral Kasus Pelecehan Seksual di Angkot, Wacana Pemisahan Tempat Duduk Perempuan Jadi Polemik

Alessandra Langit - Sabtu, 16 Juli 2022
Viral video pelecehan seksual di angkot, Dishub buat aturan pemisahan tempat duduk
Viral video pelecehan seksual di angkot, Dishub buat aturan pemisahan tempat duduk Kompas.com

Parapuan.co - Kawan Puan, video viral kasus pelecehan seksual seorang perempuan di angkot M44 dari kawasan Tebet masih jadi sorotan netizen.

Viralnya video kasus pelecehan seksual tersebut membuat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mewacanakan aturan yang kini menjadi polemik.

Pasalnya, video tersebut mengungkap realita kondisi angkutan umum yang tidak aman dan nyaman bagi penumpang perempuan.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan dan membagikan video bukti ke media sosial.

Melihat kejadian di video tersebut, Dishub DKI Jakarta merancang aturan demi mencegah adanya tindak pelecehan seksual di angkutan umum Ibu Kota.

Kini, Dishub DKI Jakarta mewajibkan semua angkot di wilayahnya untuk memisahkan tempat duduk perempuan dan laki-laki.

Tak hanya itu, izin trayek angkot juga terancam dicabut bila ada kendaraan yang masih tidak memisahkan tempat duduk penumpang.

"Ada regulasi yang mengatur," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin, dikutip dari Kompas.com.

"Bisa saja jika memang ternyata yang bersangkutan terus melakukan pelanggaran yang sama, ini bisa kita cabut izin trayeknya," lanjutnya.

Baca Juga: Ramai Wacana Angkot Khusus Perempuan, Ini Tips Aman Naik Transportasi Umum untuk Kaum Hawa

Bagi angkot mikrotrans, Dishub DKI Jakarta bisa memberikan sanksi teguran hingga pemotongan gaji bila tidak menerapkan aturan baru tersebut.

Kemudian, sopir angkot yang membiarkan tindak pelecehan seksual akan dilaporkan Dishub DKI Jakarta kepada pihak kepolisian.

"Jadi tentu kami serahkan ke rekan kepolisian untuk melakukan penanganan terhadap tindakan itu," tegas Syafrin.

Menurut keterangan Syafrin, aturan terbaru akan menempatkan penumpang perempuan di posisi bangku dengan kapasitas empat penumpang.

Sedangkan, penumpang laki-laki ditempatkan di seberangnya, dengan kapasitas penumpang enam orang.

Dishub DKI Jakarta juga menegaskan kepada seluruh angkot di wilayahnya untuk tidak menggunakan kaca film bila tak ingin izinnya dicabut.

Angkot juga akan dipasangkan CCTV untuk merekam semua aktivitas penumpang dan mencegah adanya tindakan yang meresahkan.

Namun, aturan pemisahan tempat duduk antara penumpang laki-laki dan perempuan ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) menilai aturan ini bukan solusi yang efektif.

Baca Juga: Terjadi Lagi Pelecehan Seksual di Angkutan Umum, Ini Kata Polisi

Menurut Direktur LBH APIK Jakarta Siti Mazumah, aturan tersebut tidak menyelesaikan permasalahan hingga ke akarnya.

Menurut Siti, hal yang lebih krusial dan penting adalah memberikan edukasi soal bahaya pelecehan seksual kepada sopir angkot.

Siti melihat dengan edukasi ini, sopir angkot akan lebih memahami soal tindakan pencegahan pelecahan seksual di angkutan umum yang ia bawa.

Dengan edukasi itu juga, sopir angkot dapat mengetahui apa yang harus ia lakukan bila terjadi pelecehan seksual di kendaraannya.

"Sopir angkot bisa diberikan pemahaman, ketika mengetahui pelecehan bisa melakukan apa atau bagaimana," kata Siti.

Siti berpendapat bahwa ada beberapa hal yang mengharuskan perempuan dan laki-laki duduk bersama.

Kondisi ayah dan anak perempuannya atau pasangan suami istri membuat aturan ini menjadi sulit untuk diterapkan.

Maka, menurut Siti, edukasi kepada sopir angkot dapat lebih efektif mencegah terjadinya kasus serupa.

Hingga sekarang, aturan ini kini masih menjadi wacana Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan diskusi publik di media sosial.

Kawan Puan, apakah kamu sendiri setuju dengan aturan pemisahan tempat duduk perempuan dan laki-laki ini?

Baca Juga: 3 Titik Menjatuhkan Lawan agar Terhindar dari Pelecehan Seksual

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania