Viral Kasus Pelecehan Seksual di Angkot, Wacana Pemisahan Tempat Duduk Perempuan Jadi Polemik

Alessandra Langit - Sabtu, 16 Juli 2022
Viral video pelecehan seksual di angkot, Dishub buat aturan pemisahan tempat duduk
Viral video pelecehan seksual di angkot, Dishub buat aturan pemisahan tempat duduk Kompas.com

Bagi angkot mikrotrans, Dishub DKI Jakarta bisa memberikan sanksi teguran hingga pemotongan gaji bila tidak menerapkan aturan baru tersebut.

Kemudian, sopir angkot yang membiarkan tindak pelecehan seksual akan dilaporkan Dishub DKI Jakarta kepada pihak kepolisian.

"Jadi tentu kami serahkan ke rekan kepolisian untuk melakukan penanganan terhadap tindakan itu," tegas Syafrin.

Menurut keterangan Syafrin, aturan terbaru akan menempatkan penumpang perempuan di posisi bangku dengan kapasitas empat penumpang.

Sedangkan, penumpang laki-laki ditempatkan di seberangnya, dengan kapasitas penumpang enam orang.

Dishub DKI Jakarta juga menegaskan kepada seluruh angkot di wilayahnya untuk tidak menggunakan kaca film bila tak ingin izinnya dicabut.

Angkot juga akan dipasangkan CCTV untuk merekam semua aktivitas penumpang dan mencegah adanya tindakan yang meresahkan.

Namun, aturan pemisahan tempat duduk antara penumpang laki-laki dan perempuan ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) menilai aturan ini bukan solusi yang efektif.

Baca Juga: Terjadi Lagi Pelecehan Seksual di Angkutan Umum, Ini Kata Polisi

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania