Berkembang Pesat di Indonesia, Ini Definisi Ekonomi Kreatif Menurut Ahli

Arintha Widya - Sabtu, 25 Juni 2022
ilustrasi ekonomi kreatif
ilustrasi ekonomi kreatif Edwin Tan

Parapuan.co - Istilah ekonomi kreatif barangkali sudah tidak asing lagi bagi Kawan Puan.

Apa lagi, kini Indonesia juga sudah punya kementerian yang secara khusus mengurusi bidang ekonomi kreatif.

Kementerian tersebut adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.

Berbicara mengenai ekonomi kreatif, tentulah kamu mesti paham arti di balik istilah tersebut.

Terlebih jika melihat perkembangannya yang sangat pesat di tanah air, di mana banyak anak muda mempraktikkannya.

Definisi Ekonomi Kreatif

Dilansir dari gramedia.com, pengertian ekonomi kreatif tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Di dalam UU tersebut, ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.

Dari situ, dapat dikatakan pula bahwa ekonomi kreatif tidak bisa dilepaskan dari warisan budaya, pengetahuan, dan teknologi.

Baca Juga: Tantangan Ekonomi dalam Transisi Energi Jadi Bahasan Side Events B20

Sumber: gramedia.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri