Layanan Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dilebur, Bayar Iuran sesuai Besaran Gaji

Dinia Adrianjara - Jumat, 10 Juni 2022
BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan. Kompas.com/Luthfia Ayu

Menegaskan informasi yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan program KRIS memang direncanakan untuk diuji pada tahun ini.

Namun, proses standarisasi kelas masih membutuhkan waktu dan masih dalam perumusan konsep.

"Apakah cukup dengan 12 kriteria fisik atau lebih ke arah esensial seperti akses dokter dan obat," ujar Ali, dilansir Kompas.com.

Ia juga menegaskan pada prinsipsnya iuran asuransi BPJS kesehatan adalah untuk saling tolong menolong.

Untuk peserta BPJS Kesehatan dengan gaji atau upah, bakal ditetapkan iuran sebesar lima persen di mana satu persen dibayarkan pekerja sementara empat persen oleh pemberi kerja.

Terkait batas tertinggi penghasilan pekerja yang dijadikan dasar penghitungan iuran yakni Rp12 juta, sementara batas terendah tergantung pada Upah Minimum Regional (UMR) setiap kabupaten/kota.

Nah untuk iuran ibu rumah tangga atau lansia yang tidak bekerja, akan dibayarkan oleh pemerintah daerah atau pusat.

Namun hal ini juga dilakukan dengan syarat, yakni ketika peserta tersebut masuk kategori tidak mampu dan syarat masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Simak Ini Syarat dan Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja?

Bagaimana pendapatmu tentang peleburan kelas layanan BPJS Kesehatan ini, Kawan Puan?

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara