Layanan Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dilebur, Bayar Iuran sesuai Besaran Gaji

Dinia Adrianjara - Jumat, 10 Juni 2022
BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan. Kompas.com/Luthfia Ayu

Parapuan.co - Pemerintah akan melakukan peleburan kelas layanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dengan rencana ini, artinya nantinya tidak ada lagi kelas 1, 2 atau 3 pada layanan BPJS Kesehatan, yang kemudian akan diganti dengan kelas rawat inap standar atau KRIS.

Program ini sendiri rencananya akan mulai diterapkan pada Juli 2022.

Lalu, bagaimana dengan iurannya?

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri, mengatakan untuk besaran iuran akan ditetapkan atau disesuaikan berdasarkan besaran gaji peserta BPJS Kesehatan

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial.

"Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besaran penghasilan," kata Asih, seperti dikutip PARAPUAN dari Kompas.com.

Hingga kini, Asih mengatakan pihaknya masih dalam proses penyelesaian perhitungan iuran dengan data-data klaim, juga berdasarkan data survei.

Simulasi perhitungan iuran pun sedang dilakukan untuk mendapatkan keseimbangan dana yang optimal.

Baca Juga: Daftar Lengkap Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Menegaskan informasi yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan program KRIS memang direncanakan untuk diuji pada tahun ini.

Namun, proses standarisasi kelas masih membutuhkan waktu dan masih dalam perumusan konsep.

"Apakah cukup dengan 12 kriteria fisik atau lebih ke arah esensial seperti akses dokter dan obat," ujar Ali, dilansir Kompas.com.

Ia juga menegaskan pada prinsipsnya iuran asuransi BPJS kesehatan adalah untuk saling tolong menolong.

Untuk peserta BPJS Kesehatan dengan gaji atau upah, bakal ditetapkan iuran sebesar lima persen di mana satu persen dibayarkan pekerja sementara empat persen oleh pemberi kerja.

Terkait batas tertinggi penghasilan pekerja yang dijadikan dasar penghitungan iuran yakni Rp12 juta, sementara batas terendah tergantung pada Upah Minimum Regional (UMR) setiap kabupaten/kota.

Nah untuk iuran ibu rumah tangga atau lansia yang tidak bekerja, akan dibayarkan oleh pemerintah daerah atau pusat.

Namun hal ini juga dilakukan dengan syarat, yakni ketika peserta tersebut masuk kategori tidak mampu dan syarat masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Simak Ini Syarat dan Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja?

Bagaimana pendapatmu tentang peleburan kelas layanan BPJS Kesehatan ini, Kawan Puan?

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara