Car Free Day Jakarta Kembali Dibuka Hari Ini, Simak Aturan dan Lokasinya

Alessandra Langit - Minggu, 22 Mei 2022
Warga berolahraga saat hari bebas berkendara atau car free day (CFD) di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (21/6/2020). Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta memisahkan jalur untuk pesepeda, olahraga lari, dan jalan kaki saat CFD pertama pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Warga berolahraga saat hari bebas berkendara atau car free day (CFD) di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (21/6/2020). Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta memisahkan jalur untuk pesepeda, olahraga lari, dan jalan kaki saat CFD pertama pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Kompas.com/ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA

Parapuan.co - Kabar baik untuk Kawan Puan yang sudah rindu bersepeda dan jalan pagi di kawasan DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengizinkan kembali kegiatan Car Free Day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) pada hari ini, Minggu (22/5/2022).

Menurunnya kasus Covid-19 di Jakarta membuat Pemprov berani untuk membuka kegiatan ini setelah dua tahun ditiadakan.

Diketahui, CFD dihentikan sejak 11 Maret 2020 karena pandemi Covid-19 muncul di berbagai kota di Indonesia.

Kini, Car Free Day kembali diizinkan dengan berbagai aturan mengenai protokol kesehatan yang harus dipatuhi.

Melansir Kompas.com, berikut aturan Car Free Day yang harus Kawan Puan patuhi.

1. Menggunakan PeduliLindungi

Walaupun di area terbuka, Kawan Puan tetap harus menggunakan PeduliLindungi untuk masuk ke area CFD.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyediakan QR Code di berbagai wilayah tempat CFD dilaksanakan.

Baca Juga: Hindari Cuaca Panas, Ini 4 Hidden Gem Wisata Indoor Kekinian di Jakarta

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria