Sebelumnya Tak Masuk Daftar, Kini Sinovac Jadi Vaksin Booster

Maharani Kusuma Daruwati - Kamis, 28 April 2022
 Kemenkes terbitkan Surat Edaran terkait penggunaan vaksin Sinovac untuk booster
Kemenkes terbitkan Surat Edaran terkait penggunaan vaksin Sinovac untuk booster Pixabay.com

Parapuan.co - Pemerintah kini semakin gencar dalam melakukan pencegahan penularan Covid-19 di Indonesia.

Salah satunya adalah pemberian vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

Pemberian vaksin booster pun sudah dimulai sejak akhir tahun 2021 untuk kalangan terbatas.

Hingga akhirnya mulai awal tahun 2022 ini, vaksin booster diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Vaksin booster yang diberikan di Indonesia adalah menggunakan vaksin Moderna, Pfizer, dan AstraZeneca.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa vaksin Sinovac masih belum bisa dijadikan sebagai vaksin booster.

Vaksin booster secara homolog untuk penerima vaksin Sinovac belum diizinkan karena berdasarkan hasil uji klinik, efikasi Sinovac sebagai booster rendah.

"Ini dalam uji klinik efikasinya rendah sekali untuk Sinovac-Sinovac-Sinovac. Jadi itu (Sinovac) enggak masuk untuk regimen booster," jelas Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dalam rapat dengar pendapat (RDP) secara virtual dengan Komisi IX DPR, Rabu (30/3/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Namun, kini Kemenkes secara resmi telah mengumumkan bahwa vaksin Sinovac sudah bisa digunakan sebagai vaksin dosis ketiga alias vaksin booster Covid-19.

Baca Juga: Tak Jadi Halangan Beraktivitas, Ini Tips Booster Puasa dari Ahli Gizi

Sumber: Kompas.com,Sehat Negeriku
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati