Sebelumnya Tak Masuk Daftar, Kini Sinovac Jadi Vaksin Booster

Maharani Kusuma Daruwati - Kamis, 28 April 2022
 Kemenkes terbitkan Surat Edaran terkait penggunaan vaksin Sinovac untuk booster
Kemenkes terbitkan Surat Edaran terkait penggunaan vaksin Sinovac untuk booster Pixabay.com

Hal itu didasari adanya rekomendasi penyediaan vaksin halal dari Putusan Mahkamah Agung.

Mengutip dari laman resmi Sehat Negeriku Kemenkes, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan Kementerian Kesehatan menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.

“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” ungkap Nadia pada konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Hingga saat ini, pemerintah pun telah menyediakan enam regimen vaksin yang sudah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sehingga, ini memungkinkan masyarakat untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.

Enam jenis vaksin tersebut di antaranya adalah vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, Sinopharm, dan Sinovac.

Regimen vaksin yang digunakan di Indonesia diperoleh dengan berbagai macam skema baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah, dan COVAX Facility.

Nadia menambahkan, vaksin Covid-19 yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya, termasuk vaksin Sinovac untuk booster.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Booster di Bulan Puasa, Bisa Sambil Ngabuburit

Pada saat kondisi darurat, Majelis Ulama Indonesia sudah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin, termasuk juga fatwa halal untuk vaksin Sinovac dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.

Kemudian untuk mekanisme vaksinasi gotong royong vaksin Sinopharm juga diberikan rekomendasi fatwa halal dengan fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.

“Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain, dan terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus COVID- 19 dapat terkendali hingga saat ini,” terang Nadia.

(*)

 

Sumber: Kompas.com,Sehat Negeriku
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati