Bagi ASN, Ini Aturan Cuti Bersama danSyarat Mudik Lebaran 2022

Firdhayanti - Sabtu, 16 April 2022
Mudik Lebaran bagi ASN.
Mudik Lebaran bagi ASN. kompas.com

Parapuan.co - Mudik telah diizinkan pemerintah untuk dilakukan masyarakat pada Lebaran 2022 kali ini, termasuk bagi para aparatur sipil negara (ASN). 

Bagi para ASN yang ingin melaksanakan mudik, terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi. 

Aturannya sendiri tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi (Menpan RB) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 H.

Melansir Kompas.com, berikut ini berbagai aturan mudik bagi ASN. 

1. Cuti dengan Persyaratan 

ASN diperbolehkan mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah hari libur nasional atau cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah.

Hari libur nasional Idulfiitri jatuh pada 2-3 Mei 2022. Sedangkan cuti bersama ditetapkan tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Instansi Pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah," seperti kutipan dari SE. 

Cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari masing-masing instansi.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022, Simak Tanggalnya

Pemberian cuti tahunan juga dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

2. Wajib Perhatikan Protokol Kesehatan

Masih dalam situasi pandemi Covid-19, protokol kesehatan wajib diterapkan bagi para ASN yang hendak mudik. 

Hal ini tentunya ditujukan untuk mencegah penularan Covid-19 yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Setiap ASN juenggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam perjalanan.

Selengkapnya, hal-hal yang harus diperhatikan dalam perjalanan mudik yakni:

-Status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan

-Peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri

-Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya

Baca Juga: Ingin Mudik Lebaran dengan Mobil Pribadi? Simak 5 Tips Memilih Asuransi Kendaraan

-Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan

-Penggunaan platform PeduliLindungi.

3. Larangan Bawa Mobil Dinas 

Ditegaskan pula bahwa ASN yang hendak mudik atau berlibur tidak boleh menggunakan kendaraan dinas.

"Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas," bunyi petikan SE. Disiplin pegawai

4. Sanksi Bagi ASN yang Melanggar

Sesuai dengan SE Nomor 13 Tahun 2022, Menpan RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah menetapkan aturan teknis terkait pelaksanaan aturan mudik bagi ASN.

Ini termasuk mengatur hukuman disiplin bagi pegawai yang melanggar.

"Memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan dimaksud sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," bunyi petikan SE.

Baca Juga: Tips Hemat Bensin Mobil saat Mudik Lebaran, Maksimalkan Penggunaan AC

Adapun SE Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022 telah berlaku pada 13 April 2022. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh