Pemerintah Resmi Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022, Simak Tanggalnya

Alessandra Langit - Kamis, 7 April 2022
Pemerintah tetapkan cuti bersama untuk Lebaran 2022
Pemerintah tetapkan cuti bersama untuk Lebaran 2022 Boonyachoat

Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah secara resmi sudah memutuskan cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Tanggal 2 dan 3 Mei 2022 juga ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran.

Presiden Indonesia Joko Widodo sendirilah yang mengumumkan keputusan ini pada Rabu (6/4/2022) sore lewat siaran langsung di YouTube Sekretariat Presiden.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002," ungkap Jokowi, dikutip dari Kompas.com.

"Pemerintah juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," lanjutnya.

Dalam menetapkan keputusan ini, Presiden Jokowi telah mendiskusikannya dengan menteri-menteri terkait.

Menurut keterangan Jokowi, cuti bersama ini ditetapkan agar masyarakat dapat bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman.

Selain itu, Jokowi ingin rakyatnya dapat merayakan Hari Raya Lebaran bersama dengan orang-orang terkasih.

Namun, Jokowi menegaskan bahwa masyarakat Indonesia harus tetap mematuhi protokol kesehatan mengingat pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Baca Juga: Ini Dia Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria