Pemerintah Resmi Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022, Simak Tanggalnya

Alessandra Langit - Kamis, 7 April 2022
Pemerintah tetapkan cuti bersama untuk Lebaran 2022
Pemerintah tetapkan cuti bersama untuk Lebaran 2022 Boonyachoat

Selain itu, vaksinasi Covid-19 minimal dua dosis menjadi syarat perjalanan mudik, terlebih di saat cuti bersama ini.

"Saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada," kata Jokowi.

"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker," lanjutnya dengan tegas.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy juga menyampaikan beberapa imbauan terkait cuti bersama ini.

Menteri Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pelaksanaan mudik Lebaran 2022 dan cuti bersama ini akan diawasi dengan ketat.

Hal tersebut sesuai dengan permintaan dan perintah Presiden Joko Widodo kepada para jajaran menterinya.

"Presiden juga meminta agar pelaksanaan perjalanan mudik tahun ini betul-betul diatur secara tepat dan yang ketat, betul-betul tidak menimbulkan risiko-risiko yang tidak perlu," ujar Muhadjir.

"Sehingga semua orang bisa menikmati mudiknya dengan gembira dan sampai tujuan dengan selamat," lanjutnya. 

Menjelang Lebaran, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah melaksanakan survei arus mudik.

Berdasarkan survei tersebut, ada sebanyak 76-78 juta penduduk Indonesia bakal melakukan mudik Lebaran tahun ini.

Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 dari Menkes, Tes Antigen Bisa Berlaku dan Tidak

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria