Perkosaan Dihilangkan dalam Draft RUU TPKS April 2022, Ini Usulan LBH APIK Jakarta

Alessandra Langit - Sabtu, 9 April 2022
Pemaksaan hubungan seksual atau perkosaan dihilangkan dalam RUU TPKS Draft April 2022
Pemaksaan hubungan seksual atau perkosaan dihilangkan dalam RUU TPKS Draft April 2022 Photoboyko

Selain itu juga orang-orang yang menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual. 

Tindakan fisik yang menjadi definisi perkosaan yang tertulis adalah memasukkan alat kelaminnya, bagian tubuh lainnya, atau benda ke alat kelamin, anus, mulut, atau bagian tubuh orang lain.

Dengan adanya usulan ini, LBH APIK Jakarta dan lembaga serta organisasi terkait berharap definisi jelas dan komprehensif soal perkosaan dapat dicantumkan dalam RUU TPKS.

LBH APIK Jakarta juga mendorong masyarakat untuk ikut mengawal RUU TPKS hingga tuntas dan berpihak pada korban kekerasan seksual.

"Mari kita dukung dan kawal terus RUU TPKS sampai menjadi undang-undang yang berpihak kepada korban," tutupnya. 

Unggahan LBH APIK Jakarta soal draft RUU TPKS April 2022
Unggahan LBH APIK Jakarta soal draft RUU TPKS April 2022 Instagram/lbhapik.jakarta

Sementara itu, di sisi lain, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) telah menyampaikan alasan pemerintah menghapus perkosaan dari RUU TPKS.

Menurut keterangan Eddy, ketentuan pidana terkait perkosaan dan pemaksaan aborsi sudah tertuang dalam KUHP maupun RKUHP.

Kedua aturan tersebut sudah terlebih dahulu disetujui di tingkat pertama pada 2019 lalu.

"Dengan demikian, bahwa ada keraguan tumpang tindih antara KUHP dan RUU TPKS itu akan terjawab," ujar Eddy, dikutip dari Kompas.com.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangan peraturan bagi tindak perkosaan.

"Ini pasti kita akan perjuangkan, pasti pemerintah akan perjuangkan," tegas Menteri Bintang. (*)

Baca Juga: Daftar Inventaris Masalah RUU TPKS Rampung, Pemerintah Kawal Proses ke DPR

(*)

Sumber: Kompas.com,Instagram
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri