Daftar Inventaris Masalah RUU TPKS Rampung, Pemerintah Kawal Proses ke DPR

Rizka Rachmania - Sabtu, 12 Februari 2022
DIM RUU TPKS selesai digarap, pemerintah siap kawal proses ke DPR.
DIM RUU TPKS selesai digarap, pemerintah siap kawal proses ke DPR. Aleksei Morozov

Parapuan.co - Kawan Puan, proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di Indonesia kini terus bergulir.

Hal ini tentu jadi kabar baik bagi kita semua, sebab akan ada payung hukum yang secara khusus membahas tentang kekerasan seksual.

Saat ini proses pengesahan RUU TPKS sudah memasuki babak baru.

Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TPKS telah selesai disusun dan akan dibawa ke DPR.

Seperti yang kita ketahui bersama, RUU TPKS secara resmi telah disahkan sebagai hak inisiatif DPR saat sidang paripurna tanggal 18 Januari 2022.

Rancangan Undang Undang usulan inisiatif DPR itu kemudian diserahkan kepada presiden untuk diterbitkannya surat presiden (surpres).

Sesuai dengan perundang-undangan, presiden punya waktu maksimal 60 hari untuk mengirim surpres ke DPR berikut DIM, terhitung sejak RUU TPKS disahkan menjadi hak inisiatif DPR.

Melansir Kompas.com, Jaleswari Pramodhawardani, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) menyebutkan bahwa pemerintah telah rampung menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap RUU TPKS.

Selesainya DIM RUU TPKS ini mengisyaratkan bahwa proses selanjutnya adalah ke DPR.

Baca Juga: Tindak Lanjut RUU TPKS, Menteri PPPA Gerak Cepat Susun Daftar Inventarisasi Masalah

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania