Harus Mampu Melindungi Anak Korban Kekerasan Seksual, Ini 6 Temuan RUU TPKS

Maharani Kusuma Daruwati - Jumat, 21 Januari 2022
RUU TPKS sebagai payung hukum bagi penyintas kekerasan seksual bisa disahkan karena tiga hal.
RUU TPKS sebagai payung hukum bagi penyintas kekerasan seksual bisa disahkan karena tiga hal. Kolonko

Parapuan.co - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disahkan menjadi RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kemarin (18/01).

Menanggapi pengesahan ini, Indonesia Joining Forces (IJF), aliansi enam organisasi hak anak bersama-sama Aliansi PKTA dan Jaringan AKSI, mengadakan media briefing bertajuk ‘Sejauhmana RUU TPKS Melindungi Anak Korban Kekerasan Seksual’ secara daring pada 19 Januari 2022 untuk menyuarakan upaya kolaborasi dalam mengupayakan RUU PKS yang mengakomodir perlindungan anak.

Pengesahan RUU TPKS menjadi RUU Usul Inisiatif Baleg DPR RI adalah salah satu pencapaian penting dari perjuangan panjang masyarakat bersama DPR RI untuk menghadirkan instrumen hukum yang komprehensif dan berperspektif korban dalam menangani kekerasan seksual yang sudah berlangsung sejak lama. 

Dini Widiastuti, Ketua Eksekutif Komite IJF dalam media briefing mengungkapkan bahwa mereka mengapresiasi inisiatif DPR dan Presiden Joko Widodo terkait RUU TPKS.

“IJF sangat mengapresiasi inisiatif dari DPR yang telah menjadikan RUU TPKS ini sebagai RUU Usul Inisiatif Baleg DPR RI kemarin. Kami juga ingin mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang telah menunjukkan komitmennya dalam mendorong percepatan pembahasan RUU TPKS.

"Pengesahan RUU ini menjadi milestone yang penting, namun, perjuangan untuk menghapus kekerasan seksual ini masih panjang,” ucap Dini Widiastuti, seperti dikutip dari rilis yang diterima PARAPUAN.

Dalam briefing ini IJF juga masih mencatat beberapa temuan hasil yang belum diakomodir oleh RUU dalam isu perlindungan anak, mengingat bahwa proses penyusunan RUU selanjutnya akan dilakukan oleh pemerintah melalui penyusunan DIM (daftar inventaris masalah).

Beberapa diantaranya adalah belum adanya semua bentuk kekerasan seksual yang diatur seperti pemaksaan perkawinan, penjelasan lebih rinci terkait pencegahan dan penindakan kekerasan seksual di dan melalui perantara teknologi digital.

Selain itu juga terkait unsur consent yang tidak relevan jika digunakan dalam berbagai bentuk kekerasan seksual yang dialami anak, dan berbagai temuan lainnya yang diungkapkan oleh para narasumber.

Baca Juga: Mengintip Mimpi Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual di RUU TPKS

“Ada enam tantangan perlindungan korban dan pelaku kekerasan seksual anak dan masih belum diakomodir di dalam RUU TPKS. Beberapa diantaranya adalah saat ini di dalam Pasal 26 RUU TPKS, kewajiban melapor hanya diberikan kepada tenaga kesehatan, padahal harusnya keluarga, tenaga pendidik, masyarakat juga memiliki kewajiban yang sama.

"Selain itu, beberapa poin lain yang perlu diperhatikan adalah belum adanya poin aborsi dan pencegahan kehamilan bagi korban pemerkosaan dan terbatasnya rumah aman dinas sosial bagi korban.

"Dan yang paling penting, anak korban kekerasan seksual tidak mendapatkan rehabilitasi secara paripurna sehingga akhirnya menjadi pelaku kekerasan seksual. Hal-hal ini tentunya perlu menjadi pertimbangan juga, “ ungkap Dr. Margaretha Hanita, S.H, M.Si, Tenaga Ahli Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.

6 tantangan perlindungan kroban kekerasa seksual
6 tantangan perlindungan kroban kekerasa seksual Dok. IJF

Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. Dosen Tetap Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Bina Nusantara juga menyampaikan beberapa catatan bagi RUU TPKS dari segi hukum.

“Perumusan RUU TPKS masih belum mampu memberikan perlindungan bagi anak korban kekerasan seksual karena perumusannya masih mencampurkan norma untuk orang dewasa dan anak-anak.

"Sehingga, ketika menyusun pasal RUU TPKS, harus ada pemisahan antara hukum untuk anak-anak dan dewasa, yang bisa dilakukan dengan pemilahan ayat. Selain itu, terkait dengan alat bukti, anak-anak juga harus bisa diberi kekhususan dan tidak mengacu pada pasal pasal 184 KUHAP atau pasal pembuktian RUU TPKS.

"Hal ini dikarenakan anak-anak sering tidak bisa menyatakan, merasakan, melihat, dan menceritakan pelaku kekerasan seksual. Sehingga sering, keterangan anak tidak bisa menjadi alat bukti. Dengan adanya pemilahan, proses hukum kekerasan seksual terhadap anak bisa naik ke proses pengadilan.” 

Baca Juga: Kementerian PPPA Siap Susun Daftar Isian Masalah RUU TPKS Bersama DPR RI

IJF bersama-sama Aliansi PKTA dan Jaringan AKSI juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh unsur masyarakat dalam proses pencegahan kekerasan seksual dalam pencegahan serta penanganan kasus kekerasan seksual pada anak.

“Jangan pernah bermimpi mencapai Indonesia yang bermartabat, selama kekerasan seksual, terutama pada anak, masih banyak terjadi dan kita tidak bangun dan bergerak untuk berjuang melawan dan menghapusnya.

"Jaringan AKSI berkomitmen untuk menyuarakan isu kekerasan seksual dan mendorong pengesahan RUU TPKS, melalui kerja-kerja antar organisasi masyarakat sipil dan para penggerak perlindungan anak dan kesetaraan gender,” ungkap Helga Inneke, perkawilan Jaringan AKSI.

“RUU ini tidak hanya menjadi tanggung jawab k-ementerian yang ditunjuk dalam implementasi RUU ini, namun juga seluruh pihak seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas seperti Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat. Selain itu, penting juga untuk melibatkan anak dalam konsultasi penyusunan DIM pemerintah,” tutup Dini Widiastuti.

IJF merupakan kumpulan dari organisasi yang memperjuangkan hak-hak anak yang terdiri dari enam lembaga yaitu Plan Indonesia (Yayasan Plan International Indonesia), Wahana Visi Indonesia (WVI), Child Fund International di Indonesia, SOS Children’s Villages Indonesia, Yayasan Save the Children Indonesia dan Federasi International Terre des Hommes (dengan Pusat Studi dan Perlindungan Anak/PKTA.

IJF telah terlibat dalam pengkawalan pengesahan RUU TPKS, salah satunya adalah memberikan masukan kepada Panitia Kerja (Panja RUU TPKS) tentang perspektif hak anak dalam rancangan RUU TPKS dalam audiensi di Badan Legislatif DPR RI pada Oktober 2021.

(*)