Perkosaan Dihilangkan dalam Draft RUU TPKS April 2022, Ini Usulan LBH APIK Jakarta

Alessandra Langit - Sabtu, 9 April 2022
Pemaksaan hubungan seksual atau perkosaan dihilangkan dalam RUU TPKS Draft April 2022
Pemaksaan hubungan seksual atau perkosaan dihilangkan dalam RUU TPKS Draft April 2022 Photoboyko

Menurut LBH APIK, perkosaan sangat penting untuk dimasukkan sebagai salah satu Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk memperkuat norma hukum.

Selain itu, adanya perkosaan dalam daftar tindak pidana dapat menjadi acuan untuk kebijakan lainnya.

Dalam RKHUP sebelumnya, tidak ada definisi mutlak perkosaan yang cukup bisa dipahami oleh masyarakat maupun lembaga hukum.

"Di tengah seriusnya kasus perkosaan yang menimpa banyak perempuan, Panja RUU TPKS justru meniadakan tindak pemaksaan hubungan seksual/perkosaan dalam RUU TPKS," tulis LBH APIK.

"Padahal sangat penting untuk membuat pengaturan tentang perkosaan dalam RUU TPKS yang selama ini tidak diakomodir dalam undang-undang lain," katanya lebih lanjut.

Melihat kejanggalan ini, Jaringan Masyarakat Sipil dan Advokasi RUU TPKS mengusulkan aturan tertulis tindak pidana perkosaan yang seharusnya masuk ke dalam RUU TPKS.

Usulan tersebut menyebutkan bahwa perkosaan terjadi saat ada pemaksaan hubungan seksual dari setiap orang yang melakukan perbuatan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, dan rangkaian kebohongan.

Definisi ini juga berlaku bagi orang-orang yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan untuk pemaksaan hubungan seksual.

Baca Juga: Tindak Lanjut RUU TPKS, Menteri PPPA Gerak Cepat Susun Daftar Inventarisasi Masalah

Sumber: Kompas.com,Instagram
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri