Simak! Ini Syarat Penerima BSU Rp1 Juta untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

Ardela Nabila - Kamis, 7 April 2022
Syarat penerima BSU 2022.
Syarat penerima BSU 2022. Dicky Algofari

Parapuan.co - Kabar baik datang dari pemerintah untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.

Pasalnya, pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, baru-baru ini.

“Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp3,5 juta, besarnya Rp1 juta per penerima,” ujar Airlangga, dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/4/2022).

Ia juga mengatakan, nantinya bantuan tersebut ditargetkan dapat menyasar sebanyak 8,8 juta pekerja, yang artinya total anggaran yang dibutuhkan untuk program ini adalah senilai Rp8,8 triliun.

Namun, sampai saat ini hal teknis mengenai BSU 2022 masih dalam tahap proses pembahasan pemerintah.

Selain besaran gaji yang disebutkan oleh Airlangga, terdapat pula sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja yang ingin mendapatkan bantuan ini, seperti dijelaskan di bawah.

Syarat penerima BSU

Mengacu pada syarat penerima BSU tahun 2021, seperti dikutip dari laman resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan via Kompas.com, berikut ini persyaratannya:

Baca Juga: Ini Syarat Menerima Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta yang Cair April 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Memiliki gaji atau penghasilan paling banyak sebesar Rp3,5 juta, besaran ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pada tahun 2021.

4. Jika pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Jadwal pencairan BSU 2022

Sementara itu, terkait jadwal pencairan BSU 2022, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, bantuan tersebut akan cair pada April 2022 ini.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Berikut Kisaran Waktu Cair dan Besaran THR PNS 2022

Anwar mengatakan, pihaknya sedang melakukan serangkaian koordinasi mengenai keputusan tersebut.

“Ini, kan, arahannya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada,” jelas Anwar.

Kawan Puan, demikian informasi terkait syarat penerima BSU 2022 beserta jadwal pencairannya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria