Ini Syarat Menerima Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta yang Cair April 2022

Aghnia Hilya Nizarisda - Rabu, 6 April 2022
Subsidi gaji Rp1 juta untuk pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Subsidi gaji Rp1 juta untuk pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan. Sino Images Studio

Parapuan.co - Kabar baik untuk para pekerja karena tahun ini pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, subsidi gaji hadir untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Melansir Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengungkapkan, BSU ini masih dalam pembicaraan dengan pihak terkait.

Akan tetapi, Anwar memastikan, bahwa subsidi gaji ini bisa mulai disalurkan pada April 2022.

Untuk jumlah anggarannya, pemerintah mengalokasikan di atas Rp8 triliun untuk diberikan kepada lebih dari 8 juta penerima subsidi gaji.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta," ujat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Lantas, siapa saja yang berhak menjadi penerima subsidi gaji Rp1 juta ini?

Salah satu syarat utama subsidi gaji Rp1 juta ini adalah buruh atau pekerja yang menerima memiliki gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan.

Masih melansir Kompas.com, Menaker pun menegaskan, kriteria penerima subsidi gaji sementara didesain untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Berikan Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3 Juta