Kabar Baik! Pemerintah Berikan Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3 Juta

Rizka Rachmania - Rabu, 6 April 2022
Subsidi gaji Rp1 juta untuk pekerja berpenghasilan Rp3,5 juta per bulan.
Subsidi gaji Rp1 juta untuk pekerja berpenghasilan Rp3,5 juta per bulan. Sino Images Studio

Parapuan.co - Pemerintah kembali menggelontorkan dana untuk Bantuan Subsisi Upah (BSU) atau subsidi gaji yang diberikan pada pekerja bergaji di bawah Rp3 juta per bulan.

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp1 juta ini diberikan pada bulan April 2022 atau yang bersamaan dengan bulan Ramadan.

Tak main-main, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp8,8 triliun untuk diberikan kepada para pekerja yang menerima gaji di bawah Rp3 juta per bulannya.

Rencananya, dana tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja Indonesia, dengan syarat gajinya memang di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Alhasil, dengan begitu masing-masing pekerja akan mendapatkan subsidi Rp1 juta dari anggaran yang telah disiapkan oleh pemerintah.

"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu Bantuan Subsidi Upah untuk gaji di bawah Rp3,5 juta. Besarnya Rp1 juta per penerima," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, melansir dari Kompas.com, Rabu, (6/4/2022).

"Sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun," ucapnya lebih lanjut.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun memastikan bahwa tahun ini kriteria penerima BSU adalah pekerja yang penghasilannya di bawah Rp3,5 juta.

Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta itu nantinya akan mendapatkan bantuan subsidi upah sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Berikut Kisaran Waktu Cair dan Besaran THR PNS 2022

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania