Jelang Ramadan, Berikut Kisaran Waktu Cair dan Besaran THR PNS 2022

Alessandra Langit - Selasa, 5 April 2022
Kisaran besaran THR PNS 2022
Kisaran besaran THR PNS 2022 teguh supriyanto

Parapuan.co - Kawan Puan, menjelang Ramadan, topik soal Tunjangan Hari Raya (THR) sudah mulai diperbincangkan oleh para pekerja, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Jadwal dan besaran pasti THR 2022 untuk PNS masih belum diumumkan secara resmi.

Namun, aturan dan besaran THR di tahun sebelumnya dapat menjadi perkiraan untuk menyambut datangnya THR Lebaran tahun ini.

Melansir Kompas.compemberian THR kepada PNS akan berlaku seperti tahun lalu yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021 jika tidak ada perubahan.

Pasal 11 yang tertulis dalam aturan tersebut menjadi acuan waktu dan jadwal pencairan THR PNS di tahun 2022 ini.

Berdasarkan aturan tersebut, THR akan dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idulfitri.

Namun, THR juga dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya jika sebelumnya berhalangan untuk diberikan.

Kisaran Besaran THR PNS 2022

Berdasarkan aturan pencairan THR yang diterbitkan tahun lalu, besaran THR bagi PNS terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat.

Baca Juga: Memasuki Ramadan, Begini Cara Hitung Uang THR untuk Karyawan