Jelang Lebaran 2022, Ini Syarat dan Ketentuan Tukar Uang Baru dari Bank Indonesia

Alessandra Langit - Rabu, 6 April 2022
Syarat dan ketentuan penukaran uang baru untuk Lebaran 2022.
Syarat dan ketentuan penukaran uang baru untuk Lebaran 2022. Tutik Purwaningsih

Parapuan.co - Kawan Puan, menjelang Lebaran, banyak umat Islam yang sudah menyiapkan uang untuk dibagikan kepada sanak saudara atau biasa kita kenal sebagai THR dari keluarga.

Nah, mulai 4 April 2022, Bank Indonesia (BI) mengumumkan penukaran uang baru untuk lebaran sudah bisa kamu lakukan.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI, Marlison Hakim.

Marlison Hakim menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan Rp175,26 triliun uang layak edar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya jelang Lebaran.

Melansir Kompas.comKawan Puan dapat melakukan pemesanan uang baru melalui aplikasi PINTAR yang kemudian menukar uang melalui kas keliling.

Aplikasi tersebut juga memungkinkan masyarakat memilih lokasi penukaran uang yang terdekat.

Bank Indonesia sudah menyiapkan 5.013 titik layanan penukaran uang rupiah secara nasional.

Layanan tersebut merupakan bentuk kolaborasi dengan 262 perbankan di seluruh Indonesia.

Diketahui, titik penukaran meliputi 453 titik penukaran di wilayah Jabodebek dan 4.560 di luar wilayah Jabodebek.

Baca Juga: Memasuki Ramadan, Begini Cara Hitung Uang THR untuk Karyawan