Kabar Baik! Pemerintah Berikan Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3 Juta

Rizka Rachmania - Rabu, 6 April 2022
Subsidi gaji Rp1 juta untuk pekerja berpenghasilan Rp3,5 juta per bulan.
Subsidi gaji Rp1 juta untuk pekerja berpenghasilan Rp3,5 juta per bulan. Sino Images Studio

Parapuan.co - Pemerintah kembali menggelontorkan dana untuk Bantuan Subsisi Upah (BSU) atau subsidi gaji yang diberikan pada pekerja bergaji di bawah Rp3 juta per bulan.

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp1 juta ini diberikan pada bulan April 2022 atau yang bersamaan dengan bulan Ramadan.

Tak main-main, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp8,8 triliun untuk diberikan kepada para pekerja yang menerima gaji di bawah Rp3 juta per bulannya.

Rencananya, dana tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja Indonesia, dengan syarat gajinya memang di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Alhasil, dengan begitu masing-masing pekerja akan mendapatkan subsidi Rp1 juta dari anggaran yang telah disiapkan oleh pemerintah.

"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu Bantuan Subsidi Upah untuk gaji di bawah Rp3,5 juta. Besarnya Rp1 juta per penerima," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, melansir dari Kompas.com, Rabu, (6/4/2022).

"Sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun," ucapnya lebih lanjut.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun memastikan bahwa tahun ini kriteria penerima BSU adalah pekerja yang penghasilannya di bawah Rp3,5 juta.

Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta itu nantinya akan mendapatkan bantuan subsidi upah sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Berikut Kisaran Waktu Cair dan Besaran THR PNS 2022

Bantuan subsidi upah ini pun dipastikan akan cair April, sementara mekanismenya sendiri masih terus didiskusikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta," terangnya dalam keterangan tertulis, mengutip dari Kompas.com, Rabu, (6/4/2022).

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," terang Fauziyah lebih lanjut.

Bantuan Subsisi Upah atau BSU April 2022 ini masih jadi kelanjutan program pemerintah yang dilakukan pada tahun 2020 dan 2021 lalu.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

BSU 2020 diberikan kepada para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Sementara pada 2021, BSU diberikan kepada pekerja yang terdampak kebijakan PPKM Level 3 dan 4, serta berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.

Sementara itu, untuk daerah yang upah minimum lebih dari Rp3,5 juta, maka penyaluran subsidi gaji menggunakan batasan upan minimum yang berlaku.

Baca Juga: Memasuki Ramadan, Begini Cara Hitung Uang THR untuk Karyawan

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania