Kenali 4 Tanda Kekerasan Finansial dalam Hubungan Suami Istri, Bikin Terlilit Utang!

Ratu Monita - Minggu, 6 Maret 2022
Kekerasan finansial dalam hubungan suami istri.
Kekerasan finansial dalam hubungan suami istri. Jaka Suryanta

Parapuan.co - Kekerasan secara fisik dan verbal menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak disoroti dalam hubungan suami istri

Padahal, kekerasan dalam rumah tangga tak selalu berupa fisik dan verbal, adapula bentuk kekerasan secara finansial. 

Dilansir dari laman SiapNikah, situs resmi BKKBN untuk persiapan pernikahan, kekerasan finansial merupakan pola perilaku kasar yang dilakukan untuk mengendalikan dan mengintimidasi pasangan dalam hal keuangan.

Adapun hal yang biasa dilakukan pelaku berupa mencegah korban memperoleh, menggunakan, dan menyimpan sumber keuangan.

Menariknya lagi, pelaku kekerasan finansial tidak hanya berasal dari salah satu pasangan yang memang bekerja untuk mencari nafkah.

Melainkan, dapat juga dilakukan oleh mereka yang ingin memanipulasi keuangan keluarga agar bisa menggunakan uang tersebut semaunya dalam hubungan suami istri.

Untuk itu, penting mengenali tanda terjadinya kekerasa finansial dalam rumah tangga. 

1. Menghabiskan uang tanpa sepengetahuan pasangan

Penyalahgunaan keuangan dalam hubungan pernikahan menjadi salah satu tanda adanya kekerasan finansial.

Baca Juga: Catat! Ini 3 Konsep Finansial saat Mengajarkan Anak tentang Uang Digital

Hal ini dilakukan untuk menghindari tanggung jawab keuangan pada diri sendiri, sehingga memungkinkan salah satu pihak tidak dapat menggunakan uang tersebut untuk membeli kebutuhan atau keinginannya.

Namun, tindakan kekerasan finansial dalam hubungan suami istri ini dapat dihindari dengan adanya keterbukaan finansial.

2. Mengontrol akses keuangan secara berlebihan

Adanya salah satu pihak dalam hubungan pernikahan yang mengontrol keuangan secara berlebihan menjadi salah satu tanda adanya kekerasan finansial. 

Tindakan tersebut termasuk memutuskan secara sepihak penggunaan uang tunai dan kartu kredit atau debit untuk kebutuhan sehari-hari. 

Perjanjian adanya pengelolaan keuangan sehari-hari dilakukan oleh salah satu pihak memang tidak salah.

Namun, disarankan keduanya dapat memiliki akses informasi keuangan dan bersama-sama serta bersinergi memutuskan bagaimana cara membelanjakan uang.

3. Menyebabkan terlilit utang

Baca Juga: 5 Manfaat Frugal Living, Gaya Hidup Hemat yang Bisa Bantu Capai Tujuan Finansial

Mendaftarkan kartu kredit atau pinjaman dengan nama pasangan dengan memaksa untuk menandatangani dokumen finansial juga termasuk ciri dari kekerasan finansial.

Wujud kekerasan finansial lainnya yakni pasangan ternyata menolak dengan keras untuk membayar utangnya.

Jika pasangan mulai menggunakan pemaksaan seperti kekerasan fisik hingga ancaman demi untuk membeli sesuatu, maka hal ini sudah termasuk kekerasan finansial yang cukup berat.

Mau bagaimanapun, keputusan finansial baik jangka pendek ataupun panjang haruslah melibatkan persetujuan dari dua belah pihak untuk bekerjasama membayar dalam bentuk tunai atau pinjaman.

Usahakan untuk selalu berdiskusi lebih dahulu karena ada baiknya untuk tidak menambah utang tanpa persetujuan salah satu pihak.

4. Meremehkan kemampuan pasangan dalam mengelola keuangan

Tanda lain dari kekerasan finansial yakni terjadi secara tersirat di mana salah satu pihak merasa kurang percaya diri untuk mengelola keuangan.

Dalam hal ini, pelaku kekerasan finansial sering kali menyebut pasangannya bodoh dalam hal mengelola keuangan secara efektif. 

Jika terjadi terus menerus, korban pun akan meragukan dirinya untuk mengelola keuangan dan membatasi diri dari pengeluaran yang sebenarnya dibutuhkan ketika berumah tangga.

Oleh karena itu, sangat penting untuk saling belajar satu sama lain dalam hal mengatur keuangan.

Kembali lagi, persoalan keuangan dalam hubungan suami istri memang sangat sensitif, sehingga kedua belah pihak harus saling belajar agar terhindar dari perilaku kekerasan finansial tersebut.

Baca Juga: Berikut 3 Hal yang Sering Disembunyikan Laki-laki dari Pasangannya

(*)

Sumber: Siapnikah.org
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania