Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan Cair di Usia 56 Tahun Tak Jadi Berlaku

Aghnia Hilya Nizarisda - Rabu, 2 Maret 2022
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun.
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun.

Pasalnya, saat ini sudah mulai berlaku program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP untuk pekerja atau buruh yang terkena PHK.

Tidak hanya itu, program hasil kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker ini pun sudah membagikan "email cinta" ke sebagian pekerja.

Email tersebut menginformasikan bahwa pekerja telah terdaftar di JKP karena memang pekerja sudah terdaftar secara otomatis.

Berbeda dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan, program JKP pun diklaim memiliki manfaat yang lebih banyak untuk pekerja atau buruh.

Program ini memiliki 3 manfaat untuk peserta JKP yakni uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

Bahkan, manfaat uang tunainya didapat selama 6 bulan dan selama itu pun pekerja yang berkomitmen mencari pekerjaan baru dapat melakukan konseling karier.

Baca Juga: Alasan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Setelah 1 Bulan Resign

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP," jelas Menaker.

Tidak hanya itu, "Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," pungkas Menaker Ida. (*)