Kasus Nurhayati yang Jadi Tersangka Usai Laporkan Korupsi Bakal Dihentikan

Firdhayanti - Minggu, 27 Februari 2022
Terkait kasus Nurhayati, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akan lakukan penghentian kasus.
Terkait kasus Nurhayati, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akan lakukan penghentian kasus. Tribunnews

Parapuan.co - Kasus Nurhayati, perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi bakal dihentikan. 

Pihak kepolisian akan memberikan surat perintah penghentian penyelidikan (SP 3) kepada Nurhayati. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. 

Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan, Agus mengatakan bahwa penyidik tak menemukan bukti yang cukup agar kasus dilanjutkan ke persidangan.

"Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti sehingga tahap 2 nya tidak dilakukan. Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kita bisa SP 3," ujar Agus kepada wartawan Tribunnews, Sabtu (26/2/2022).

Sebelumnya, Nurhayati, seorang bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka setelah melaporkan atasannya yang diduga melakukan korupsi.

Namun, Agus mengatakan bahwa pihaknya juga belum berencana untuk menindak anggotanya yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. 

Penindakan tersebut terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur.

"Kan bisa saja saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati, sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati," jelas Agus.

Baca Juga: Perempuan Bendahara Desa Jadi Tersangka setelah Laporkan Kasus Korupsi, Begini Penjelasan Kajari

Sumber: Kompas.com,Tribunnews
Penulis:
Editor: Linda Fitria