Dapat Lebih Banyak, Ini Perbedaan JKP dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Aghnia Hilya Nizarisda - Jumat, 25 Februari 2022
Ada perbedaan dari JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Ada perbedaan dari JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan. dok. BPJS Ketenagakerjaan

Parapuan.co - Dalam waktu dekat, pemerintah akan merilis program kolaborasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Program yang ditujukan untuk para pekerja itu adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP, yang rencana awalnya dirilis pada Selasa, 22 Februari 2022.

Akan tetapi, peluncuran program ini ditunda dan akan dijadwalkan ulang. Meskipun, hari peluncurannya belum ditentukan lebih lanjut.

Jika Kawan Puan masih asing akan nama program ini, boleh jadi kamu bertanya-tanya apa perbedaannya dengan program lain yang sudah ada?

Salah satu program pemerintah untuk pekerja atau buruh yang paling banyak dikenal ialah Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Rupanya, salah satu perbedaan JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa kamu lihat dari manfaat yang diberikan oleh kedua program tersebut.

Melansir Kompas.com, PARAPUAN telah merangkum apa saja manfaat JKP dan JHT serta perbedaan keduanya. Yuk, simak!

Manfaat JKP

JKP adalah program yang ditujukan pemerintah untuk mereka pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan karena mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Ini 3 Manfaat JKP saat Alami PHK

Program yang sudah bisa diajukan klaimnya sejak 1 Februari 2022 ini disebut memberikan manfaat lebih banyak untuk pekerja.

Manfaat JKP yang pertama adalah uang tunai. Uang tunai yang diberikan sejumlah 45 persen gaji terakhir selama 3 bulan dan ditambah 25 persen gaji selama 3 bulan terakhir.

Ya, uang tunai tersebut akan kamu dapatkan selama 6 bulan berturut-turut sejak pengajuan kamu diverifikasi dan dianggap memenuhi kriteria.

Hal lain yang perlu kamu perhatikan, angka gaji terakhir maksimal ialah Rp5 juta. Jika gajimu segitu atau bahkan di atas itu, maka kamu bisa mendapat hingga Rp10,5 juta.

Selain itu, manfaat JKP lainnya adalah pekerja yang mengalami PHK akan mendapatkan akses informasi lowongan kerja hingga mendapat pekerjaan baru.

Manfaat selanjutnya adalah pekerja dapat melakukan konseling karier dengan pakar, termasuk juga melakukan asesmen atau penilaian diri.

Terakhir, manfaat JKP untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan adalah pelatihan kerja yang diadakan Kemnaker bekerja sama dengan sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).

Manfaat JHT

Berbeda dengan JKP, besar iuran program JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah 5,7 persen dari upah.

Baca Juga: Iuran JKP Dibayar Pemerintah, Ini Perhitungan Dana yang Diterima

Nah, jika gaji kamu adalah Rp5 juta dikali persenan tersebut maka hasilnya Rp285 ribu, lalu dikali 24 bulan totalnya menjadi Rp 6,84 juta.

Jumlah tersebut masih ditambah dari 5 persen pengembangan selama 2 tahun yaitu Rp 355 ribu artinya total mendapat Rp 7,19 juta.

Perbedaan JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dengan perbandingan di atas, maka Kawan Puan bisa melihat bahwa perbedaan pertama ialah jumlah manfaat uang tunai yang didapatkan.

Selain itu, siapa yang membayarkan iurannya juga berbeda. Untuk JKP, kamu tidak dikenakan iuran karena pemerintah yang akan membayar iurannya.

Sedangkan, JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayar oleh pribadi dan perusahaan jika kamu penerima upah (PU), lalu dibayar pribadi jika kamu bukan penerima upah (BPU).

Selain itu, perbedaan paling jelas adalah apabila JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa diperoleh ketika pekerja berusia 56 tahun, maka JKP justru sebaliknya.

Klaim JKP bisa diperoleh sesaat sejak pekerja kehilangan pekerjaan atau maksimal 3 bulan terhitung sejak masa PHK.

Baca Juga: Alasan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Setelah 1 Bulan Resign

Di samping itu itu, pekerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat total bisa memperoleh JHT. Program JKP tidak bisa diperoleh bagi pekerja yang meninggal dunia atau cacat total.

Sederhananya, program JKP ialah solusi jangka pendek untuk pekerja yang kehilangan pekerjaannya, sedangkan JHT BPJS Ketenagakerjaan ditujukan sebagai solusi jangka panjang. (*)