Menteri Ketenagakerjaan Sebut Pemerintah akan Revisi Aturan Pencairan JHT

Alessandra Langit - Selasa, 22 Februari 2022
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Portal Kemnaker

Dalam beberapa waktu terakhir ini, terbitnya Permenaker 2 2022 sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Banyak pihak yang menemukan masalah pada Pasal 5 beleid yang ada dalam Permenaker 2 2022.

Pasal tersebut mengatakan pencairan JHT secara penuh baru bisa dilakukan pada saat pekerja pensiun yakni di usia 56 tahun.

Namun, bagi pekerja yang ingin mencairkan sebelum usia 56 tahun dimungkinkan bila masa kerja telah mencapai 10 tahun.

Pencairan tersebut dapat diambil untuk pembelian rumah dengan pencairan maksimal 30 persen dari total dana JHT.

Pilihan lain, pencairan dapat diambil maksimal 10 persen untuk kepentingan persiapan pensiun lain.

Keputusan tersebut sempat menjadi diskusi netizen di media sosial yang merasa aturan tersebut tidaklah adil bagi pekerja atau buruh.

Berbagai protes di media sosial hingga kampanye daring dilakukan untuk menyuarakan keluhan terkait aturan ini.

Pemerintah lewat Kemnaker mendengar keluhan dari masyarakat dan berencana meninjau kembali aturan tersebut.

Kini, Presiden Jokowi meminta pihak Ida untuk merevisi Permenaker 2 2022 sehingga pekerja bisa mencairkan JHT di masa-masa sulit.

Baca Juga: Dana JHT Bisa Untuk Beli Rumah Sebelum Usia 56 Tahun, Begini Caranya

(*)

Sumber: Instagram,Kemnaker.go.id
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania