Tanggapi Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan, Menteri PPPA: Semoga Timbulkan Efek Jera

Alessandra Langit - Rabu, 16 Februari 2022
Menteri PPPA tanggapi vonis penjara seumur hidup Herry Wirawan
Menteri PPPA tanggapi vonis penjara seumur hidup Herry Wirawan HUMAS KEMEN PPPA

Parapuan.co - Kawan Puan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah mengikuti sidang pembacaan putusan Majelis Hakim PN Bandung terhadap Herry Wirawan.

Herry Wirawan adalah terdakwa pelaku kasus kekerasan seksual pada 13 santriwati, di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 15 Februari 2022.

Terdakwa yang seorang pendidik dan pemilik pondok pesantren tersebut dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

Herry Wirawan dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

Tindakan kejinya itu menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

"KemenPPPA menghormati putusan penjara seumur hidup meski putusan Hakim tidak sama dengan tuntutan JPU," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, dikutip dari rilis yang PARAPUAN terima.

"Saya mengharapkan setiap vonis yang dijatuhkan Hakim dapat menimbulkan efek jera, bukan hanya pada pelaku, tapi dapat mencegah terjadinya kasus serupa berulang," imbuhnya.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku.

Baca Juga: Herry Wirawan Terdakwa Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup

Selain itu, Majelis Hakim juga membebankan restitusi (ganti rugi) kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Ganti rugi tersebut diperuntukan untuk anak dari 12 korban pemerkosaan terdakwa dengan jumlah sebesar Rp331.527.186.

"Terhadap penetapan restitusi masih menunggu putusan yang incracht dan saat ini KemenPPPA akan membahasnya dengan LPSK," kata Menteri PPPA.

Namun Menteri PPPA menegaskan putusan Hakim terhadap penetapan restitusi tidak memiliki dasar hukum.

Dalam kasus ini, KemenPPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.

Di samping restitusi, Majelis Hakim juga menetapkan sembilan orang para korban dan anak korban diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dalam hal ini, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat akan melakukan evaluasi secara berkala.

Jika dalam waktu tertentu para korban dan anak korban dinilai sudah pulih secara fisik dan mental, maka akan dikembalikan kepada keluarganya.

"KemenPPPA mengapresiasi putusan yang mengatur keberlanjutan pemenuhan hak anak-anak korban dan upaya perawatan fisik dan psikis sembilan korban," kata Menteri PPPA.

"Para anak korban kini di bawah pantauan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini UPTD PPA Provinsi Jawa Barat," tutupnya.

Baca Juga: Jadi Pelaku Perkosaan 13 Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

(*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria