Kembali Dibuka untuk WP Pribadi dan Badan, Apa Itu Program Pengungkapan Sukarela Pajak?

Maharani Kusuma Daruwati - Selasa, 8 Februari 2022
Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak
Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak

Parapuan.co - Belakangan mungkin ada dari Kawan Puan yang menerima email dari Direktorat Jenderal Pajak terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pajak.

Tapi mungkin sebagian dari kamu masih bingung apa itu sebenarnya PPS Pajak?

Kenapa Kawan Puan mendapatkan email tersebut dan apakah kamu melakukan sebuah kesalahan?

Mengutip dari laman resmi Dirjen Pajak pajak.go.id, PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Lalu siapa yang bisa mengikuti PPS Pajak ini?

Kriteria WP yang bisa memanfaatkan PPS yaitu dibagi menjadi 2 kategori berikut:

  1. Kebijakan I: Wajib Pajak peserta Tax Amnesty
  2. Kebijakan II: Wajib Pajak Orang Pribadi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali mengajak Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagaimana yang ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), seperti dikutip dari setkab.go.id.

Program yang dilaksanakan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga: Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaran Online

Menkeu Sri Mulayani mengungkapkan bahwa program ini memberikan kesempatan bagi WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela.

Sumber: setkab.go.id,Pajak.go.id
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati