Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Arintha Widya - Sabtu, 5 Februari 2022
Prosedur pencairan BPJS Ketenagakerjaan karena resign atau PHK
Prosedur pencairan BPJS Ketenagakerjaan karena resign atau PHK

Parapuan.co - BPJS Ketenagakerjaan mempunyai berbagai program, di antaranya Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Barangkali tak banyak yang tahu perbedaan antara keduanya karena mengira sama-sama bisa diklaim ketika memasuki usia tua dan harus pensiun kerja.

Padahal secara umum mulai dari perlindungan hingga klaimnya, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) sangatlah berbeda.

Melansir Kontan.co.id, PARAPUAN telah merangkum apa saja perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Yuk, simak!

JHT BPJS Ketenagakerjaan

Menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang bertujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai.

Terutama bagi peserta yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori di atas, manfaat yang diterima berupa uang dari akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan.

Uang tunai JHT tersebut bisa diambil atau diklaim sekaligus maupun sebagian dengan syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Penting bagi Perusahaan, Ini Definisi dan Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan

  • Mencapai usia 56 tahun
  • Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di manapun
  • Terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia

Klaim uang tunai yang dibayarkan sebagian maksimal diberikan sebesar 10 persen apabila memasuki masa pensiun.

Uang tunai juga dapat diberikan maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah, jika peserta punya masa kepesertaan minimal 10 tahun, dan hanya bisa diambil sekali.

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Berbeda dengan JHT, Jaminan Pensiun diberikan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan pekerjaan.

Peserta mengalami berkurangnya penghasilan karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Dalam hal pencairan pun berbeda dibandingkan JHT, karena JP bisa dibayarkan setiap bulan saat peserta telah pensiun.

Namun, manfaat JP BPJS Ketenagakerjaan ini juga bisa diambil sekaligus oleh peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat Jaminan Pensiun bisa berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai bentuk jaminan untuk hal-hal di bawah ini:

Baca Juga: Di PHK Dapat 45 Persen Gaji 3 Bulan, Begini Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan

- Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun s.d meninggal dunia.

- Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia.

- Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi.

- Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah. Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar.

- Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta sampai meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak.

Adapun perbedaan lain antara JHT dan JP dari BPJS Ketenagakerjaan adalah jumlah iuran yang dibayarkan setiap bulan.

Iuran JHT dibayarkan pemberi kerja sebesar 3,7 persen dari upah sebulan, ditambah iuran pekerja sebesar 2 persen dari upah sebulan.

Sementara iuran JP dibayarkan oleh pemberi kerja sebanyak 2 persen dari upah sebulan, ditambah iuran pekerja sebesar 1 persen dari upah sebulan.

 Baca Juga: Bisa sampai Rp10 Juta, Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Nah, itulah perbedaan dari JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan. Semoga kamu tidak lagi terbalik atau menganggap keduanya sama, ya! (*)