Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Arintha Widya - Sabtu, 5 Februari 2022
Prosedur pencairan BPJS Ketenagakerjaan karena resign atau PHK
Prosedur pencairan BPJS Ketenagakerjaan karena resign atau PHK
  • Mencapai usia 56 tahun
  • Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di manapun
  • Terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia

Klaim uang tunai yang dibayarkan sebagian maksimal diberikan sebesar 10 persen apabila memasuki masa pensiun.

Uang tunai juga dapat diberikan maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah, jika peserta punya masa kepesertaan minimal 10 tahun, dan hanya bisa diambil sekali.

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Berbeda dengan JHT, Jaminan Pensiun diberikan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan pekerjaan.

Peserta mengalami berkurangnya penghasilan karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Dalam hal pencairan pun berbeda dibandingkan JHT, karena JP bisa dibayarkan setiap bulan saat peserta telah pensiun.

Namun, manfaat JP BPJS Ketenagakerjaan ini juga bisa diambil sekaligus oleh peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat Jaminan Pensiun bisa berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai bentuk jaminan untuk hal-hal di bawah ini:

Baca Juga: Di PHK Dapat 45 Persen Gaji 3 Bulan, Begini Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan

- Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun s.d meninggal dunia.