Catat! Ini Syarat dan Cara Mengurus Izin Tempat Usaha Sebelum Buka Usaha

Ardela Nabila - Kamis, 27 Januari 2022
Syarat dan cara mengurus Surat Izin Tempat Usaha.
Syarat dan cara mengurus Surat Izin Tempat Usaha. Vaselena

Parapuan.co - Kawan Puan yang berencana membangun usaha sebaiknya memastikan segala urusan perizinan telah terlaksanakan, salah satunya yang sangat penting adalah Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Surat izin ini perlu kamu urus sebelum kamu memulai usaha kamu, sehingga ketika resmi dibuka usaha tersebut telah sah di mata hukum.

Tanpa adanya dokumen perizinan ini, usaha kamu bisa dianggap ilegal dan berisiko dihentikan secara paksa oleh pemerintah daerah.

Surat Izin Tempat Usaha harus diurus oleh setiap badan usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan, tempat usahanya tidak menimbulkan gangguan, serta pencemaran lingkungan.

Dikutip dari Kompas.com, SITU merupakan surat yang menjadi bukti bahwa tempat usaha sudah bisa digunakan untuk menjalankan bisnis.

Peraturan terkait kepengurusan SITU di setiap daerah akan berbeda-beda, tergantung kebijakan pemerintah setempat.

Penerbitannya sendiri merupakan wewenang pemerintah daerah, bisanya saja kantor dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kabupaten atau kota.

Usaha yang baru mengurus surat perizinan ini setelah kegiatan usaha berjalan dapat dikenakan sanksi.

Sementara itu, apabila tempat usaha Kawan Puan saat ini sudah memiliki SITU, artinya kamu telah memenuhi syarat tata ruang, kelestarian lingkungan, serta diterima oleh masyarakat sekitar tempat usaha.

Baca Juga: Ingin Urus Izin Usaha Jasa Boga? Ini Dia Persyaratan dan Mekanismenya

Untuk membuat surat ini pun biayanya gratis, namun kamu harus membayar pembuatan Izin Gangguan yang dihitung berdasarkan luas tempat usaha.

Syarat membuat Surat Izin Tempat Usaha

Walaupun setiap daerah memiliki persyaratan yang berbeda-beda, namun secara umum berikut ini syarat-syaratnya.

  • Surat permohonan;
  • Surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga;
  • Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau pemeriksaan lapangan;
  • Fotokopi keterangan status tanah;
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
  • Rekomendasi dari dinas atau instansi terkait dengan jenis usahanya;
  • Surat pernyataan kesanggupan tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan;
  • Pas foto pemohon ukuran 4x6 rangkap dua hitam putih;
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Persyaratan lain dari Dinas Terkait bila diperlukan.

Cara membuat Surat Izin Tempat Usaha

Untuk membuat SITU sebenarnya sangat mudah, kamu hanya perlu datang langsung ke kantor dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kabupaten atau kota dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

Nantinya, di sana kamu harus mengisi formulir permohonan pembuatan SITU dan menandatanganinya.

Formulir yang telah ditandatangani atau disahkan bisa lanjut kamu urus ke pemerintah kabupaten atau kota, kemudian barulah lakukan pembayaran dan daftar ulang.

Baca Juga: Pelaku Usaha Wajib Tahu, Begini Cara Membuat NPWP untuk Badan Usaha

Jika lolos verifikasi, maka akan terbit Surat Izin Tempat Usaha untuk membuktikan legalitas usaha kamu.

Demikian syarat dan cara membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Sebelumnya, jangan lupa untuk memastikan syarat yang dibutuhkan sesuai daerah masing-masing, ya! (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh