Resmi! Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Libur Nasional

Saras Bening Sumunar - Jumat, 1 Agustus 2025
Tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.
Tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. Rifka Hayati

Parapuan.co - Baru saja pemerintah Indonesia resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negera (Wamensesneg) Juri Ardiantoro pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Bukan tanpa alasan, rupanya penetapan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap semangat perayaan kemerdekaan yang lebih inklusif juga meriah.

"Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah Upacara Detik Proklamasi, Pesta Rakyat, dan Karnaval Kemerdekaan, sebagai Hari Libur Nasional," ujar Juri dikutip dari Kompas.

Mendorong Antusias dan Kreativitas Masyarakat

Menurut Juri, libur tambahan ini bertujuan memberi ruang kepada masyarakat untuk menggelar perlombaan dan berbagai kegiatan rakyat dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan RI ke-80.

Perlombaan-perlombaan ini diharapkan bukan hanya seremonial, tetapi juga menjadi sarana untuk menumbuhkan kreativitas dan semangat optimisme.

"Diharapkan perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat serta optimisme untuk membangun Indonesia Maju," tambahnya.

Dengan adanya libur nasional pada 18 Agustus 2025, masyarakat kini memiliki waktu lebih panjang untuk merayakan kemerdekaan. Baik melalui kegiatan budaya, olahraga, hingga lomba-lomba khas 17-an, seperti balap karung, panjat pinang, hingga karnaval lingkungan.

Kebijakan ini diharapkan juga memberi dampak positif bagi sektor pariwisata lokal dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), seiring meningkatnya mobilitas masyarakat dalam merayakan kemerdekaan di berbagai daerah.

Baca Juga: Jelang Hari Kemerdekaan, Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar

Upacara Hari Kemerdekaan

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri