Ingin Urus Izin Usaha Jasa Boga? Ini Dia Persyaratan dan Mekanismenya

Vregina Voneria Palis - Kamis, 10 Juni 2021
Izin usaha jasa boga
Izin usaha jasa boga Photo by Idina Risk from Pexels

Parapuan.co - Kawan Puan, izin usaha sangat penting untuk dimiliki para pelaku bisnis, termasuk dalam jasa boga.

Izin usaha jasa boga atau katering adalah faktor penting untuk membuktikan kelayakan dan terjaminnya kesehatan makanan.

Selain itu, izin usaha juga menjamin bahwa tempat pengolahan dan cara penyimpanan bahan makanannya bersih dan baik.

 

Baca Juga: Untung di Tengah Pandemi, Ini Strategi Bisnis Produk Home and Living

Dengan adanya izin usaha ini, konsumenpun menjadi lebih percaya dan yakin menggunakan jasa katering atau boga yang kamu tawarkan.

Melansir dari Sipp.menpan.go.id, berikut persyaratan izin usaha jasa boga beserta sistem, mekanisme, dan prosedur pendaftarannya.

Persyaratan Usaha Jasa Boga atau Katering

- Surat permohonan.

- Fotocopy Akta Pendirian bagi Perusahaan Berbadan Hukum.

- Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku.

Baca Juga: Punya Bisnis Sewa Gedung Pernikahan? Ini Cara Selamatkan Bisnismu di Tengah Pandemi

- Peta Lokasi Dapur.

- Denah Bangunan Dapur.

- Surat Penunjukkan penanggung jawab jasa boga.

- Fotocopy Sertifikat Kursus Higienis Sanitasi bagi Penjamah Makanan.