Ghozali Everyday Bikin NPWP, Simak Ini Syarat Membuat NPWP untuk Wajib Pajak

Ardela Nabila - Rabu, 26 Januari 2022
Ghozali Everyday membuat NPWP.
Ghozali Everyday membuat NPWP. Dok. Ditjen Pajak

Parapuan.co - Sultan Gustav Al Ghozali atau Ghozali Everyday, yang beberapa waktu lalu sempat viral karena meraup miliaran rupiah usai menjual NFT selfie, akhirnya membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ghozali Everyday diketahui membuat NPWP di Ka​​ntor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur pada Senin (24/1/2022) lalu.

Kabar terkait Ghozali yang membuat NPWP itu disampaikan langsung oleh Ditjen Pajak melalui akun Twitter resminya pada Selasa (25/1/2022) kemarin.

“Komitmen taat pajak, @Ghozali_Ghozalu kini sudah punya NPWP,” cuit akun Twitter @DitjenPajakRI, dikutip PARAPUAN, Rabu (26/1/2022).

Kawan Puan, perlu diketahui, NPWP merupakan nomor yang digunakan agar warga negara bisa melakukan transaksi perpajakan.

Nomor ini terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik yang bisa menjamin data perpajakan seseorang agar tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.

Melansir Kompas.com, NPWP bermanfaat agar kamu bisa mengurus keperluan perpajakan hingga administrasi di luar perpajakan.

Dalam hal urusan administrasi perpajakan, manfaat NPWP adalah sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan.

Lebih dari itu, ketika kamu mengalami lebih bayar pajak, NPWP dapat kamu gunakan untuk mengurus proses restitusi.

Baca Juga: NFT Kini Dikenakan Wajib Pajak, Berikut Aturan dan Ketentuannya

Perbedaan tarif pajak yang harus dibayarkan oleh orang yang memiliki dan tidak memiliki NPWP ternyata berbeda, lho.

Sebagai contoh, pada jenis pajak PPh pasal 21, apabila kamu tidak memiliki NPWP, maka tarif pajak yang akan dikenakan 20 persen lebih besar daripada pajak yang memiliki NPWP.

Adapun dalam urusan perpajakan, NPWP bermanfaat sebagai syarat dokumen dalam pengajuan kredit.

Bagi Kawan Puan yang memiliki usaha, maka sudah seharusnya kamu juga memiliki NPWP untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Syarat membuat NPWP

Masih dari Kompas.com, untuk membuat NPWP, dokumen yang harus kamu persiapkan dapat disesuaikan dengan jenisnya, apakah NPWP itu untuk wajib pajak orang pribadi atau badan.

Wajib pajak orang pribadi

1. Syarat membuat NPWP bagi wajib pajak pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan:

  • WNI: fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • WNA: fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Baca Juga: NPWP Segera Terintegrasi NIK, Pengeluaran Wajib Pajak Kian Terlacak

2. Syarat membuat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan:

  • WNI: fotokopi KTP;
  • WNA: fotokopi paspor, fotokopi KITAS atau KITAP;
  • Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:
  1. Surat pernyataan bermatrai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
  2. Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak.

3. Syarat membuat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi perempuan menikah yang dikenai pajak secara terpisah dari suami:

  • WNI: fotokopi KTP;
  • WNA: fotokopi paspor, KITAP, KITAS;
  • Fotokopi NPWP suami;
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  • Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA;
  • Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami.

Wajib pajak badan

1. Syarat membuat NPWP bagi wajib pajak badan yang berorientasi pada profit dan badan yang tidak berorientasi pada profit:

  • Fotokopi dokumen pendirian badan usaha berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya bagi wajib pajak badan dalam negeri;
  • Fotokopi dokumen pendirian badan usaha berupa surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;
  • Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus badan:
  1. WNI: fotokopi kartu NPWP;
  2. WNA: fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP dalam hal WNA telah terdaftar sebagai wajib pajak.

Baca Juga: Viral Olshop Kena Pajak 35 Juta, Ini Ketentuan bagi Pelaku E-commerce

2. Syarat membuat NPWP bagi wajib pajak badan berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation):

  • Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi;
  • Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
  • Dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), meliputi:
  1. WNI: fotokopi kartu NPWP;
  2. WNA: fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP dalam hal WNA telah terdaftar sebagai wajib pajak.

3. Syarat membuat NPWP bagi wajib pajak badan dengan status sebagai cabang:

  • Fotokopi kartu NPWP pusat atau induk; dan
  • Dokumen yang menunjukkan identitas diri pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang, yaitu:
  1. WNI: fotokopi kartu NPWP;
  2. WNA: fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP dalam hal WNA telah terdaftar sebagai wajib pajak.

Kawan Puan, demikian manfaat serta syarat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

Jadi, apakah kamu sudah memiliki NPWP? 

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 5 Hal Penting tentang Integrasi NIK Menjadi NPWP

Melihat manfaat dan syaratnya yang tidak terlalu sulit, jangan ragu untuk membuatnya, ya. (*)