Di PHK Dapat 45 Persen Gaji 3 Bulan, Begini Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan

Aulia Firafiroh - Sabtu, 22 Januari 2022
JKP BPJS
JKP BPJS youtube BPJS

Baca juga: Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja yang Bikin Raffi Ahmad Dipuji Menaker

- Nama pekerja/buruh;

- NIK Tanggal lahir;

- Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Sedangkan bagi pekerja yang telah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan lewat perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Setelah mengisi, submit formulir tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan lewat online maupun offline.

Jika memenuhi syarat, maka kamu akan menerima manfaat yang dijanjikan.

Berikut syarat pengajuan yang harus kamu penuhi terlebih dahulu:

  • Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan;
  • Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Baca juga: Kena PHK? Begini Cara Mendapatkan Jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan

Namun hak kamu sebagai penerima manfaat JKP akan hilang jika:

  1. Tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan setelah terjadi PHK;
  2. Mendapatkan pekerjaan;
  3. Meninggal dunia.

Setelah memenuhi syarat dan mengisi formulir, kamu akan mendapatkan manfaat-manfaat program JKP berikut ini:

  1. Uang Tunai dalam bentuk 45 persen gaji 3 bulan pertama dan 25% gaji 3 bulan berikutnya maksimal 6 bulan;
  2. Akses ke informasi pasar tenaga kerja Layanan informasi pasar kerja atau bimbingan kerja yang dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja;
  3. Pelatihan kerja Pelatihan berbasis kompetensi Dilakukan melalui LPK milik pemerintah atau perusahaan swasta.

Semoga artikel ini membantu Kawan Puan yang kehilangan pekerjaan di masa pandemi. (*)

 

Sumber: kontan
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh